Rebutan Kasur, Ibu Tiri Dipolisikan Anak dari Istri Pertama

Surakarta – Seorang ibu muda Norega Atmaja Dewi, 29, dilaporkan anak tirinya dengan tuduhan pencurian genset dan springbed. Kemarin (17/1), Norega memenuhi panggilan Polres Surakarta yang kedua. Dia menjalani penyelidikan di depan penyidik Satreskrim Polresta Surakarta selama berjam-jam. Kini Norega ditetapkan sebagai tersangka.

Ditemui di jeda penyidikan, Norega membenarkan bahwa statusnya yang semula merupakan saksi telah naik menjadi tersangka kasus pencurian genset dan kasur.

“Kalau saya memang dilaporkan anak tiri saya dituduh mencuri genset dan kasur,” kata dia.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Norega menyakini tuduhan pencurian genset dan kasur itu tidak benar. Dia yakin bahwa genset itu merupakan barang miliknya.

Sementara untuk kasur atau springbed yang dilaporkan telah dicuri, kata Norega, saat ini kasur itu masih ada di rumah di wilayah Banyu Agung, Banjarsari. Rumah itu merupakan tempat tinggal bersama Norega dan suami yang kini sudah berstatus mantan.

“Dulu waktu masih ada ruko di wilayah Tipes, saya memang punya genset. Karena sewa ruko hampir habis, saya dan suami menjual barang-barang ruko, termasuk genset. Saya malah enggak tahu genset mana yang dimaksud oleh anak tiri saya itu. Kalau kasur ada di rumah Banjarsari yang status kepemilikannya atas nama anak tiri saya,” jelas dia.

Sebagai informasi, Norega merupakan istri ketiga dari bos pemilik tempat clubing terkenal yang punya cabang di berbagai kota, seperti Jogja dan Bali.

Sebelum kasus pencurian itu bergulir atau sekitar Juni 2019, tersangka tengah menjalani proses sidang cerai dengan suaminya di Pengadilan Agama Sukoharjo. Putusan cerai diperoleh pada 2 Januari 2020.

Namun di saat hampir bersamaan, Norega justru dilaporkan anak tirinya atas dugaan pencurian. Pelapor merupakan anak dari istri pertama mantan suami Norega.

“Klien saya ini sedang dalam proses cerai dengan suaminya. Di waktu bersamaan muncul pelaporan dari anak tirinya,” sambung kuasa hukum tersangka, Hanung Irawan.

Pihaknya berupaya melakukan penangguhan hukuman, mengingat kedua orang tua tersangka bersedia memberikan jaminan. Sembari itu, pihaknya akan melampirkan bukti tambahan untuk meyakinkan bahwa tuduhan yang dilayangkan pada kliennya tidak benar.

Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Arwansa mewakili Kapolresta Solo Kombes pol Andy Rifai membenarkan status Norega Atmaja Dewi (sebelumnya saksi, Red) kini sudah menjadi tersangka. “Saat ini masih diperiksa oleh penyidik,” tutup Kompol Arwansa. (saibumi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: