Rapat Paripurna DPRD, Terima LKPj Walikota Bandung 2022 dan Tetapkan Dua Raperda

Dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dalam penguatan pengembangan koperasi terdapat UMKM yang memiliki peran dalam menguatkan ekonomi skala mikro, kecil dan menengah akan menjadi prioritas untuk meningkatkan ekonomi nasional yang semakin baik.

Dalam mengimplementasikan kebijakan mengenai koperasi, Kota Bandung berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran dasar dan Pembubaran Koperasi dan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2009 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang sudah tidak relevan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, perlu didukung dengan pembuatan peraturan daerah baru yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari hasil pembahasan, Panitia Khusus 7 merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Bandung hal-hal sebagai berikut:

1. Untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, diharapkan Pemerintah Kota segera menindaklanjuti dan menyusun Peraturan Walikota dan melakukan sosialisasi secara berkesinambungan dilakukan oleh dinas terkait.

2. Dalam hal implementasi peraturan daerah dan pembiayaan untuk koperasi dan usaha mikro diharapkan Pemerintah Kota Bandung untuk mengalokasikan kebijakan anggaran dalam APBD.

3. Pemerintah Daerah Kota Bandung agar melakukan integrasi data pelaku usaha yang menjadi binaan organisasi perangkat daerah dan stakeholder serta melakukan sinergitas program dan kegiatan antar organisasi perangkat daerah untuk fasilitasi dan pengembangan koperasi dan usaha mikro.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: