Jakarta, EDITOR.ID. Mantan pejabat eselon III Kepala Bagian Umum
Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo(RAT) — tangan diborgol pukul 16.25 WIB, telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
RAT nampak turun dari lantai dua ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi warna khas tahanan KPK berwarna oranye — menjadi tahanan KPK.
RAT adalah ayah dari Mario Dandy Satriyo sang pelaku — tersangka penganiaya putera pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina bernama Crystalino David Ozora yang masih dirawat intensif di Rumah Sakit Mayapada HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.Dari kasus inilah asal muasalnya RAT hingga dijadikan tersangka lewat pamer harta sang anak.
KPK mengklaim melakukan upaya paksa penahanan terhadap RAT setelah RAT diumumkan sebagai tersangka.
KPK menahan RAT untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini. Namun wartawan belum mengetahui tempat penahanan terhadap RAT.
Temuan KPK atas ketidakwajaran harta kekayaan yang dimiliki oleh RAT dari tahap penyelidikan ke penyidikan, hal itu pun yang menjadi alasan KPK menahan RAT.
KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan terhadap RAT.
RAT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi perpajakan periode 2011-2023.
RAT diduga menerima uang puluhan miliar sebagai gratifikasi terkait pengurusan pajak.
RAT mantan pejabat eselon Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), nampak menuju ruang konferensi pers di lantai satu dengan tangan diborgol pukul 16.25 WIB, Senin (3/4/2023).
Sebelum KPK menetapkan RAT sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi berupa uang, RAT diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, di Kemenkeu.
KPK menduga RAT menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah, atas dasar SDB Rp 37 miliar itu telah disita KPK, yang telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dan sebelum RAT dijadikan tahanan KPK, penyidik KPK telah melakukan menggeledah di kediaman RAT di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, pada Senin (27/3/2023)
Kemudian, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen mulai dari laporan pendapatan kos-kosan yang diterima istrinya hingga bukti penerimaan aset.
Tim penyidik KPK memutuskan — menetapkan — menahan RAT setelah memeriksa soal safe deposit box (SDB) berisi Rp 37 milliar — mendapati 70 tas mewah yang dimiliki oleh isterinya, sepeda Brompton, perhiasan, dan uang tunai Rp 40 juta.