Purbaya Diminta Kembalikan Hak Pemilik Bank Centris, Karena Andre Tedjadharma Bukan Obligor BLBI

Pemilik Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma membuat surat terbuka untuk meluruskan sejarah dan kronologis. Hal ini berawal ketika Bank Centris Internasional dengan rekening No. 523-551-0016 membuat suatu perjanjian dengan Bank Indonesia yaitu Akta No. 46 yang berjudul “Perjanjian Jual Beli Promes Nasabah dengan Penyerahan Jaminan”.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Jakarta, EDITOR.ID,- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa diharapkan melakukan review atas SOP penanganan kasus Bank Centris Internasional (BCI). Pasalnya Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) cq Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KNKPL) Jakarta, telah menyita dan melelang rumah pribadi Andri Tedjadharma yang dituduh menerima BLBI dari Bank Centris.

“Padahal fakta sebenarnya Andri Tedjadharma tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana BLBI. Dan fakta itu sudah dibuktikan secara hukum,” ujar praktisi hukum Edi Winarto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Lebih lanjut Edi Winarto mengatakan dari 52 bank yang masuk sebagai pasien Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di tahun 1998, tidak ada sama sekali nama Bank Centris Internasional (BCI).

Tidak adanya BCI dalam daftar bank penerima BLBI terbukti secara legal dan sah. Yakni dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mencantumkan nama Bank Centris Internasional (BCI) dalam daftar penerima BLBI.

“Itu artinya BCI tidak menerima satu sen pun dana BLBI,” tegas Edi Winarto.

Ditambah lagi dalam due diligence yang dilakukan BPPN, Andri Tedjadharma tidak pernah terdaftar dalam Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (“PKPS”) sesuai Keppres No. 6 tahun 2021.

Bukti ini tertuang dalam audit BPK tentang PKPS No. 34G/XII-11/2006, karena Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma bukan orang atau badan yang termasuk PKPS yang membuat perjanjian dengan BPPN.

“Berarti Pak Andri Tedjadharma bukan obligor BLBI, ini jelas sekali. Oleh sebab itu saya mengharapkan Bapak Menteri Keuangan Pak Purbaya untuk mereview kembali tindakan hukum yang dilakukan Satgas BLBI. Bukan lagi keadilan yang ditegakkan tapi sudah bernuansa politis,” ujar Edi Winarto.

Bukti tegas lainnya yang menunjukkan Andri Tedjadharma bukan obligor BLBI terungkap dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan BPPN ke Bank Centris pada perkara No. 350/Pdt.G/2000/Pn.Jkt.Sel tahun 2000.

Berlanjut dengan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak menerima banding BPPN atas kasus Bank Centris. Puncaknya tak ada pengajuan kasasi di Mahkamah Agung (MA) oleh BPPN.

“Berdasarkan semua fakta di pengadilan ini, pertanyaannya darimana dasar hukumnya Satgas BLBI cq Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) bertindak jauh menuduh Andri Tedjadharma sebagai obligor BLBI dan menyita semua harta pribadinya,” ungkap Edi.

Dalam pemeriksaan di pengadilan, terbukti dari alat bukti berupa hasil audit BPK yang diserahkan Kejaksaan Agung sebagai pengacara BPPN, bahwa Audit tersebut adalah untuk Centris International Bank No. 523-551-000 dan menerima dana yang diperjanjikan untuk Bank Centris Internasional dan Bank Indonesia mencairkan sejumlah Rp.
629.624.459.126,36.- ke rekening Centris International Bank No. 523-551-000.

“Hasil audit BPK ini sudah menjadi bukti sangat kuat jika Bank Centris Internasional dengan nomor rekening 523-551-0016 tidak pernah menerima pembayaran dari Bank Indonesia satu rupiah pun,” tegasnya.

Kronologi Bank Centris

Pemilik Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma membuat surat terbuka untuk meluruskan sejarah dan kronologis. Hal ini berawal ketika Bank Centris Internasional dengan rekening No. 523-551-0016 membuat suatu perjanjian dengan Bank Indonesia yaitu Akta No. 46 yang berjudul “Perjanjian Jual Beli Promes Nasabah dengan Penyerahan Jaminan”.

Perjanjian ini menegaskan bukan Perjanjian Pengakuan Utang tetapi perjanjian jual beli barang namanya promes nasabah (Hak Tagih Bank Centris Internasional terhadap nasabahnya) sebesar Rp. 492.216.516.580.-.

Dan untuk menjamin keadaan promes nasabah tersebut agar lancar, maka diberikan jaminan tanah seluas 452 Ha untuk seluruh nasabah yang telah dipasang Hak Tanggungan No. 972/1997.

Dengan perjanjian bahwa Bank Indonesia akan mencairkan dana sebesar Rp. 490.787.748.596,16.- dengan cara pemindahbukuan ke rekening Bank Centris Internasional No. 523-551-0016.

Namun anehnya Bank Indonesia dan BPPN mengeluarkan akta Cessie nomor 39 dengan mengatasnamakan Bank Centris Internasional.

Padahal isi akta tersebut jelas-jelas merujuk pada Audit BPK tentang kronologis BLBI kepada Centris International Bank No. 523-551-000.

“Sehingga akta tersebut untuk Centris International Bank No. 523-551-000 bukan untuk Bank Centris Internasional No. 523-551-0016,” tegas Andri dalam suratnya.

Karena Bank Centris Internasional No. 523-551-0016 tidak pernah menerima pembayaran dari Bank Indonesia,” imbuhnya.

Ternyata terbukti Akta No. 39 itu digunakan sebagai dasar oleh BPPN untuk menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Namun Pengadilan menolak gugatan mereka dan menyatakan Bank Centris Internasional No. 523-551-0016 tidak wanprestasi atas dasar Akta No. 39,” katanya.

“Kalah di pengadilan Satgas BLBI membuat SK Penetapan Utang, menagih dan menyita semua harta Bank Centris Internasional termasuk harta Pemegang Saham dan keluarga,” imbuhnya.

Di Akta No. 39 ini BPPN mengakui menerima uang sebesar Rp. 629.624.459.126,36.- yang angkanya sama dengan Kronologis BLBI di Audit BPK terhadap Centris International Bank No. 523-551-000, sama percis sampai komanya, oleh karena itu jelas di Akta No. 39 ini diperuntukkan untuk Centris International Bank No. 523-551-000 dan membebankan kewajiban yang tidak di terima oleh Bank Centris Internasional No. 523-551-0016.

“Hal ini terbukti dengan bukti hasil atas Audit BPK terhadap Centris International Bank No. 523-551-000 yang menunjukkan dana itu masuk ke rekening Centris International Bank No. 523-551-000 sebuah Bank rekayasa oknum Bank Indonesia dengan jenis individual dan tidak terdaftar di Bank Indonesia,” tegas Andri.

Sementara bukti pencairan ke rekening Bank Centris Internasional No. 523-551-0016 dan rekening koran tidak pernah ada sampai hari ini. “Meskipun Bank Centris Internasional sudah meminta kepada Bank Indonesia atau ke DJKN dan PUPN tetapi tidak pernah diberikan,” keluh Andri.

Andri Merasa Satgas BLBI telah Mem Framing Dirinya Penerima BLBI Selama 27 Tahun

Ada pernyataan dari Bank Indonesia sendiri yang menyatakan bahwa Bank Centris Internasional tidak menerima SPBUK tanggal 31 Desember 1997 karena Bank Centris Internasional bersaldo positif – tidak debet.

“Ini juga menjadi fakta dan bukti kuat kalau Bank Centris Internasional terbukti tidak terima dana BLBI,” ujar Andri.

Semua fakta yang jelas-jelas terungkap telah membuktikan bahwa Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma bukan obligor BLBI.

“Tetapi saya merasa di framing selama 27 tahun oleh DJKN dan Satgas BLBI bahwa Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Obligor BLBI dan Obligor PKPS, oleh karena itu Satgas BLBI dan PUPN serta KPKNL harus mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka utarakan kepada media massa elektronik dan tertulis, bahwa mereka telah salah selama ini mengungkap orang dengan gelar keliru walaupun sudah diperingatkan dengan surat dari Bank Centris Internasional,” urai Andri.

Andri Mencium Satgas BLBI Memaksakan Kasus Bank Centris dengan Tuduhan Obligor BLBI

Andri mensinyalir Satgas BLBI memaksakan diri menjadikan Bank Centris Internasional (BCI) dan dirinya sebagai pihak yang terlibat Obligor BLBI. Meski faktanya tak terbukti sama sekali. Entah kepentingan politik siapa dibalik langkah Satgas BLBI mengkriminalisasi dirinya.

Andri menilai Satgas BLBI telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan perampasan dan penyitaan harta pribadi dan keluarga orang yang tidak ada kaitannya dengan Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016.

Andri Tegaskan Tak Ikut PKPS, APU, MSAA hingga MRNIA, Bank Centris Clean Tak Terima BLBI

Andri Tedjadharma Tengah Dirawat di Rumah Sakit

Andri Tedjadharma menegaskan bahwa ia tidak ikut PKPS. Bank Centris Internasional (BCI) juga tidak masuk dalam perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (“MSAA”) atau Master Refinancing and Note Issuance Agreement (“MRNIA”) serta Akta Pengakuan Utang (“APU”). Karena Andri bukan obligor BLBI yang berada di bawah kendali BPPN.

“Bank Centris tidak pernah dijaminkan dan tidak pernah berstatus PKPS dan tidak pernah menandatangani APU, MIRNA dan MSAA dengan BPPN,” tegas Andri.

“Tapi kenapa Satgas BLBI dengan sejumlah aparat menyalahgunakan wewenang membuat SK tanpa dasar melakukan penyitaan sepihak dengan bukti sertifikat masih ada pada kami,” imbuhnya.

Sehingga dalam melelang seperti menjual barang bodong hasil curian dengan melelang tanpa dokumen asli dan bila ada gugatan atau pembatalan tidak bisa menuntut ke KPKNL sebagai penjual ini telah di kondisikan.

Andri Memohon Presiden Prabowo Memberinya Perlindungan Hukum

Andri Tedjadharma kemudian mengutip arahan Bapak Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta aparat penegak hukum jangan mencari-cari kesalahan kepada orang lemah, rakyat, orang kecil. Jangan dicari-cari kesalahan pada mereka. Untuk hidup saja susah.

“Saya mengharap Bapak Prabowo bisa menolong nasib saya yang sedang mengalami didzolimi, harta saya habis disita dan dilelang. Saya memohon perlindungan dari Bapak Prabowo sebagai Kepala negara yang senantiasa akan mengayomi dan melindungi orang lemah yang menghadapi kesewenang-wenangan,” pinta Andri dengan nada lirih sambil berbaring di rumah sakit.

Berjuang Melawan Sakit dan Berjuang Melawan Kezaliman Hukum

Saat ini Andri Tedjadharma sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena penyakit paru-paru yang menderanya. Ia meminta kepada pemerintah dan negara berlaku adil dengan dirinya sebagai rakyat yang lemah.

Andri harus menjalani perawatan intensif akibat kesehatan yang menurun drastis, dimulai dari demam berdarah dengue (DBD), tipes, hingga penurunan imunitas yang membuatnya kesulitan bergerak. Meski demikian, ia terus berjuang melawan kezaliman hukum yang dirasakannya.

Di usianya yang ke-69, Andri Tedjadharma mengungkapkan bahwa ia kini hanya fokus untuk melawan ketidakadilan yang terus menimpanya. Meski tubuhnya sakit, semangatnya untuk menuntut keadilan tak pernah padam. Ia berharap bahwa keadilan akan hadir di negeri ini dan tidak hanya menjadi impian belaka. Semoga perjuangan Andri Tedjadharma dapat menginspirasi banyak orang untuk terus berjuang demi hak dan kebenaran.

Leave a Reply