Publik Geger! Raja Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Pertamina

Kejagung Tetapkan Riza Chalid dan 8 Pihak Lain sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

Riza Chalid

Jakarta, EDITOR.ID,- Raja minyak sekaligus orang kaya raya Riza Chalid ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Penetapan Riza Chalid ini membuat heboh publik. Pasalnya saudagar minyak itu jarang tersentuh hukum di Indonesia karena dikenal “orang kuat”. Namun kali ini Kejagung membuktikan keberaniannya dengan meringkus Riza di kasus minyak yang merugikan negara triliunan.

Keterlibatan Riza Chalid alias MRC dalam kasus korupsi minyak mentah terungkap karena dia disebut-sebut sebagai beneficial owner dari perusahaan Orbit.

Dalam konferensi pers yang digelar mendadak malam ini, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menegaskan dari hasil penyelidikan, ada sembilan yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah ini. Salah satunya Raja Minyak, Riza Chalid.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan jumlah saksi sebagaimana yang disampaikan, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7).

Selain Riza Chalid, delapan tersangka lainnya yakni Alfian Nasution (AN) Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) 2011-2015; Hanung Budya (HB) Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) 2014; Toto Nugroho (TN) VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) 2017-2018.

Kemudian, Dwi Sudarspno (DS) VP Product Trading ISC Pertamina 2019-2020; Arief Sukmara (AS) Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS); Hasto Wibowo (HW) SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina 2018-2020; Martin Haendra Nata (HMN) Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021; Indra Putra Harsono (IPH) Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik pada Jampidsus Kejagung telah memeriksa total 273 orang saksi dan melibatkan 16 orang ahli dari berbagai latar belakang untuk mengusut perkara ini. “Oleh karena itu, dilakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan, termasuk ekspose perkara, hingga akhirnya ditetapkan sembilan tersangka,” ucap Qohar.

Menurutnya, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara dalam jumlah besar. Kejagung menduga, tersangka melakukan penunjukan langsung terhadap terminal BBM Merak dengan harga sewa tinggi yang tidak menguntungkan Pertamina, serta menyusun formula produk Pertalite secara melawan hukum.

“Perbuatan mereka bertentangan dengan sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Perseroan Terbatas, serta Permen BUMN mengenai tata kelola perusahaan yang baik,” tegas Qohar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Riza Chalid Terseret Pusaran Minyak Usai Putranya Jadi Tersangka Korupsi Pertamina

Nama pengusaha Riza Chalid belakangan menjadi perbincangan publik setelah putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.

Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan telah menggeledah rumah Riza Chalid yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/2/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, putranya Kerry Adrianto diduga memiliki peran sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan bertindak sebagai perantara dalam memenangkan lelang impor minyak mentah.

Bersama dua tersangka lainnya dari pihak swasta, MKAR disebut-sebut telah menetapkan harga lebih tinggi sebelum proses lelang dimulai, yang berimbas pada kerugian negara. Saat ini, MKAR telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba. (tim)

Leave a Reply