Proses Belajar Aman dan Sehat untuk Cegah Penyebaran Covid-19 di Sekolah

img 20210907 172905

EDITOR.ID, Surabaya,- Pembelajaran tatap muka terbatas telah diizinkan bagi sekolah atau lembaga pendidikan yang berada di zona hijau. Untuk menghindari penularan atau penyebaran covid-19 di lingkungan sekolah diharapkan seluruh warga sekolah berkolaborasi menciptakan proses belajar mengajar yang aman dan sehat.

Kepala Seksi Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Prov Jatim, Wahyuti Erie Prastiwi, SKM MKes, di kantornya, Selasa (7/9/2021) mengatakan, pelaksanaan belajar mengajar harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik saat berangkat ke sekolah, saat di sekolah maupun setelah pulang sekolah.

“Proses belajar mengajar tatap muka di sekolah diizinkan bagi lembaga pendidikan yang berada dalam zona hijau, namun harus dengan protokol kesehatannya yang ketat,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, bagi para siswa yang akan melalukan proses pembelajaran disekolah hendaknya membekali diri seperti sarapan atau konsumsi gizi seimbang, pastikan diri dalam kondisi sehat, dan bawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan.

“Jangan lupa selalu menggunakan masker kain tiga lapis atau dua lapis dan membawa masker cadangan, bawa cairan pembersih tangan hand sanitizer, dan wajib membawa perlengkapan pribadi,” tambahnya.

Sementara untuk menjaga prokes selama perjalanan juga menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 meter. Selain itu, hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung mata dan mulut, jika batuk hendaknya menerapkan etika batuk dan bersin yang benar. Selalu membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik atau antar jemput.

Ditambahkannya, sebelum masuk gerbang sekolah diharapkan pengantaran hanya sampai di lokasi yang ditentukan, ikuti pemeriksaan kesehatan yang meliputi suhu tubuh, gejala batuk pilek, sakit tenggorokan atau sesak nafas lakukan, mencuci tangan pakai sabun sebelum memasuki gerbang maupun ruang kelas.

Sedangkan selama kegiatan belajar mengajar hendaknya tetap menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 meter, gunakan alat belajar, alat musik dan alat makan-minum pribadi, dilarang pinjam-meminjam peralatan sekolah.

“Pihak sekolah selalu memberikan pengumuman maupun arahan di seluruh area satuan pendidikan dan melakukan pengamatan visual kesehatan,” ujarnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: