“Tidak ada (hubungan antara LA dan R), jadi berbeda. Ini murni dari hasil patroli siber. Keduanya mempromosikan situs (judi online) berbeda dan sudah minta untuk diblokir,” katanya.
Olot mengatakan kedua selebgram ditangkap berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan tim khusus judi online Polresta Bogor Kota. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Polresta Bogor Kota.
“Keberhasilan pengungkapan judi online masih menjadi concern dari Pak Kapolresta, yang memberikan perintah langsung kepada kami untuk membentuk Tim Khusus Pemberantas Judi Online,” kata Olot.
“Tersangka LA dan R kita tangkap berdasarkan hasil patroli siber. Saat ini keduanya masih pemeriksaan lanjutan dan sudah dilakukan penanganan,” imbuhnya.
Tersangka LA, menurut Lutfhi akan dikenakan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dimana, tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen-dokumen elekteonik yang memuat perjudian.
“Karena perbuatannya diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. Selain itu LA dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar, karena terkait melakukan posting video asusila,” tegasnya. (tim)