Praperadilan Aiman Ditolak Hakim, Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Ujaran Kebencian

Hakim mengatakan status wartawan Aiman saat mengucapkan 'polisi tak netral' masuk dalam pokok perkara. Hakim menyatakan hal itu menjadi alasannya tak mempertimbangkan status wartawan itu dalam putusan gugatan praperadilan.

Aiman Witjaksana, Politisi Partai Perindo dan Caleg

Empat barang bukti yang disita Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut adalah 1 unit handphone merek Xiaomi model 2107113SG warna Hitam dengan nomor IMEI 1: 86970605662 1040 dan IMEI 2: 869706056621057; 1 buah SIM card dengan nomor 0811997***.

Kemudian, 1 buah akun Instagram dengan nama akun @aimanwitjaksono dengan username: aimanwitjaksono dan password lama: Kgtv10**** yang telah diubah oleh penyidik menjadi: @CyberPM***. Lalu, 1 buah akun e-mail dengan nama [email protected] telah diubah oleh penyidik menjadi @CyberPM. (tim)

Leave a Reply