EDITOR.ID, Jakarta,- Langkah tegas Panglima Kodam Jayakarta (Kodam Jaya), Mayor Jenderal (Mayjen) Dudung Abdurachman memerintahkan prajurit TNI mencopot baliho bergambar Rizieq Shihab, mendapat banyak dukungan dan apresiasi.
Pangdam dinilai telah melindungi warga yang merasa terganggu dengan baliho Rizieq Shihab dan FPI yang bertebaran sembarangan di seantero Jakarta. Apalagi penertiban yang dilakukan Satpol PP dilawan FPI dengan tetap dipasang kembali tanpa dasar aturan yang jelas.
Pandangan itu disampaikan pengamat hukum dan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Lemdikpinterindo Dr Urbanisasi melalui keterangan tertulis kepada EDITOR.ID, Minggu (22/11/2020)
Urbanisasi menilai, jika ada kelompok liar apalagi bukan Ormas yang merasa benar sendiri dibiarkan eksistensinya maka kehormatan negara dan wibawa aparat penegak hukum akan jatuh dan dipertanyakan publik.
“Lama- kelamaan akhirnya menjadi seperti gurita, menjamur diberbagai sudut jalanan. Sekarang butuh tindakan dan sikap tegas aparat keamanan dan penegak hukum, supaya hukum itu berwibawa dimata rakyat,†ujar Doktor jebolan Universitas Hasanudin Makassar ini.
Staf Pengajar Pasca Sarjana Universitas Tarumanegara ini menilai, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman layak diberi perhatian Presiden. Karena, jenderal kelahiran Bandung ini telah melakukan langkah untuk menjaga kehormatan Kepala Negara sebagai simbol negara.
“Tindakan tegas Pangdam Jaya dalam rangka menertibkan baliho yang ada di seputar Jakarta dan sekitarnya ini menunjukkan suatu tindakan tegas atau suatu upaya tegas yang dilakukan oleh Pangdam dan kita harus dukung,” tandas Urbanisasi.
Mengapa? Menurut Urbanisasi jika mengacu pada beberapa aturan terkait dengan peran TNI sesuai dengan undang-undang 34 Tahun 2004. Disitu TNI sebagai alat negara di bidang Pertahanan yang memiliki tugas yang harus diemban sesuai dengan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
“Disitu disebutkan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945,” paparnya.
“Serta disini melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah tanah tumpah darah tanah air Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” imbuhnya.
Sehingga dalam penegakan hukum, Urbanisasi memandang bahwa langkah TNI di sini yang dilakukan adalah sesuatu yang biasa dan lazim. Bahwa TNI harus mendukung program pemerintah terutama dalam hal ketertiban dan menjaga keamanan.