Polri Kawal Kebijakan Pemerintah Terkait Sosial Distancing

EDITOR.ID, Jakarta,- Menyikapi semakin meluasnya jumlah orang yang tertular virus Covig-19, Kepala Polri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat. Inti dari isi perintah Maklumat Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengawal kebijakan pemerintah terkait social distancing.

Dalam maklumat itu, Kepala Polri Jenderal Idham Azis meminta masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang menyebabkan massa berkumpul dalam jumlah banyak dan menjaga jarak interaksi antar manusia.

Idham juga meminta masyarakat tidak membeli kebutuhan pokok secara berlebihan. Ia juga meminta masyarakat tak menimbun bahan pokok.

Selain itu, Idham mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan berita hoaks mengenai corona yang dapat meresahkan publik.

Jenderal Idham Azis menyatakan personel kepolisian bakal menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah virus corona (Covid-19).

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Idham dalam maklumat tersebut.

Dalam maklumat, Idham menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Terlebih, pemerintah pusat dan daerah pun telah mengeluarkan kebijakan penanganan virus corona, sehingga Polri akan turut mengambil peran.

“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan Covid-19,” tutur Idham dalam maklumat.

Dalam maklumat, Idham meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum mau pun lingkungan sendiri.

Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan sebagainya.

Kegiatan lain yang dimaksud yaitu konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian dan jasa hiburan.

“Unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa,” mengutip bunyi poin 2 Maklumat Kapolri.

Idham juga meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik. Hanya perlu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti perkembangan informasi bersifat resmi yang diterbitkan pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: