Polres Situbondo Kembali Ringkus Pengedar Narkoba

EDITOR.ID, Situbondo, – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Situbondo, Jawa Timur, kembali meringkus seorang pria yang diduga pengedar nakoba jenis sabu-sabu berikut dengan barang buktinya.

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptul Pol Nanang Priyambodo di Situbondo, Selasa (12/1), mengatakan pria berinisial H (46) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Mangaran, itu ditangkap petugas yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan informasi dari masyarakat.

“Yang bersangkutan ditangkap petugas Satnarkoba di jalan Desa Curah Cottok, Kecamatan Kapongan, dari hasil penggeledahan ditemukan tiga poket sabu-sabu seberat 1 gram,” ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu yang terbungkus plastik klip siap edar itu, lanjut dia, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, sebuah HP milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi serta satu unit sepeda motor.

“Hingga saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satnarkoba. Hal itu dilakukan untuk mendalami jaringan pengedar narkoba,” tandasnya.

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Situbondo juga menangkap seorang pria yang diduga pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka pengedar narkoba inisial TW (32) ditangkap di salah satu rumah di Kecamatan Kendit, berikut barang bukti beberapa paket sabu-sabu.

Dengan demikian, pada awal tahun 2021 Polres Situbondo telah mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Tren peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba selama 2020 mengalami peningkatan 45 persen bila dibandingkan pada 2019.

Selama tahun 2020, polisi mengungkap 29 kasus narkoba dan pada tahun sebelumnya sebanyak 20 kasus. Peredaran narkoba tak hanya di kalangan masyarakat sipil, tapi juga masuk di kalangan oknum aparat kepolisian, di antaranya oknum anggota Polres Situbondo berinisial D. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: