Polres Pemalang Amankan Lima Anak Punk Yang Aniaya Teman Sendiri

PEMALANG, Lima anak punk yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pada rekannya TS (17) seorang anak perempuan asal Banyumas telah diamankan di Polres Pemalang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP John Kennertony Nababan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Selasa (02/03).

“Diduga Kelima anak punk dengan inisial F (18), N (18), Y (16), S (16), E (15) telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik pada korban hingga mengakibatkan luka berat,” jelas Kapolres.

Kapolres Pemalang mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku N sempat mengeluh pada pelaku lainnya, bila telepon genggam miliknya hilang setelah dititipkan pada korban TS.

whatsapp image 2021 03 02 at 18.44.44 (1)
(Foto : Istimewa)

“Kemudian, kelima pelaku mengajak korban untuk mengkonsumsi minuman keras di sebelah utara rel dekat Stasiun Kereta Api Pemalang,” kata Kapolres.

Setelah mabuk, TS tidak sengaja menarik tindik pelaku Y, kemudian Y memukuli TS dan diikuti oleh empat tersangka lainnya hingga korban tidak sadarkan diri.

“Tidak hanya melakukan pemukulan, para pelaku juga mencukur rambut korban hingga habis,” kata Kapolres.

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah dan tubuh serta tidak sadarkan diri.

“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, saat ini sudah dijemput keluarganya dari Banyumas,” jelas Kapolres.

Kelima pelaku dijerat pasal 80 (2) UU Perlindungan anak juncto pasal 170 (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 9 tahun penjara.(WI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: