Jakarta, EDITOR.ID,- Puluhan massa mengenakkan ikan kain putih dan sorban berbondong-bondong mendatangi kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok pada Senin (5/1/2026). Mereka datang ke kantor polisi untuk menuntut keadilan atas penangkapan oknum TNI AL yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang warga buruh harian berinisial WAT (24) tewas dan tukang parkir DN (29) luka berat .
Sejumlah masa meneriakkan tuntutan agar kasus tersebut diusut secara tuntas dan para pelaku dijatuhi hukuman setimpal, oleh aparat secara perlahan menggiring massa ke area depan Polres untuk meredakan situasi, agar masa secara baik-baik berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Massa yang mengenakan pakaian dan ikat kepala putih tiba sekitar pukul 10.50 WIB. Sambil berteriak “Nyawa dibayar nyawa,” massa mencoba masuk ke ruang Satreskrim, namun dihalangi polisi.
Kedatangan massa terkait kasus penganiayaan terhadap buruh harian WAT (24) hingga tewas dan tukang parkir DN (29) di Kecamatan Tapos, Jumat (2/1/2026).
Massa dan kuasa hukum korban, Aziz Talalu, memprotes Polres Metro Depok karena belum memasang garis polisi (police line) di TKP penganiayaan di Tapos. Hal ini dinilai krusial untuk mencegah penghilangan barang bukti.
Aziz menduga ada pelaku lain yang berstatus warga sipil, tetapi hingga kini belum menjalani proses hukum lanjutan pascakejadian.
“Untuk oknum TNI AL telah dilimpahkan berkasnya kepada POM. Tetapi warga sipil yang telah kami lakukan investigasi, kami menduga ada keterlibatan warga,” ungkap Aziz.
“Mestinya Polres Depok segera mengamankan TKP, tapi sampai hari ini belum terjadi,” tambahnya
Pelakunya selain oknum TNI AL berinisial Serda M yang sudah ditangani Puspomal, massa mendesak polisi segera mengamankan warga sipil yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Peristiwa singkatnya berawal dari penganiayaan terjadi di Kecamatan Tapos pada Jumat, 2 Januari 2026.
Ketika itu Serda M dan seorang warga mencurigai adanya transaksi ilegal oleh korban WAT (24) dan DN (39). Korban WAT meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Brimob,
Tindakan kekerasan ini dinilai pengacara korban berlebihan menyebabkan WAT meninggal dunia dan DN mengalami luka berat.
Perkembangan terakhir Serda M telah dilimpahkan ke POM TNI AL untuk proses hukum militer, sementara massa masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Satreskrim Polres Metro Depok terkait penanganan pelaku sipil.
Massa mendesak kepolisian segera menangkap seluruh pelaku penganiayaan. Mereka sempat tertahan saat mencoba merangsek masuk ke ruang Satreskrim sambil menyuarakan tuntutan “nyawa dibayar nyawa”.
Kasus ini diduga melibatkan oknum TNI AL berinisial Serda M. Kuasa hukum korban, Aziz Talalu, menyebutkan ada dua terduga pelaku, namun baru satu (oknum TNI AL) yang diamankan.
Kuasa Hukum, Aziz Talalu mengeluh, menyayangkan lambatnya proses hukum, termasuk penundaan pembuatan laporan polisi yang dijanjikan serta belum dipasangnya garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP).
Aziz meminta kepada kejelasan polisi dalam menangani kasus ini, menyebut ada dua terduga pelaku, namun baru satu oknum TNI AL yang diamankan.
“Kami dijanjikan sejak tadi malam sampai pagi ini jam 9 untuk membuat laporan polisi, tapi kami belum diterima,” ungkap Aziz.
Aziz menegaskan bahwa kasus ini adalah delik biasa yang harus segera diproses tanpa menunggu aduan.
“Ini bukan delik aduan, ini delik biasa. Semestinya di TKP pelaku itu sudah di-police line dulu, untuk memastikan jangan sampai ada barang bukti yang dihilangkan,” tukas Aziz.
Pihak keluarga dan kuasa hukum kini menunggu kejelasan dan transparansi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait dalam menangani kasus penganiayaan maut ini.
Polisi Militer Kodaeral III telah mengamankan Serda M, dan melimpahkan berkas perkaranya ke Polsek Cimanggis.
“Serda M bersama warga melakukan tindakan kekerasan fisik secara berlebihan kepada kedua korban yang berakibat satu orang meninggal dunia,” ujar Kadispen TNI AL Laksma Tunggul, Sabtu (3/1/2026).
Secara hukum Militer, Serda M sedang diproses untuk diperiksa secara intensif atas perbuatannya. (*)












