Polisi Tahu Keberadaan Riza Chalid Namun Belum Menangkapnya dengan Alasan Ini

Uniknya meski sudah 4 bulan jadi tersangka dan buron, polisi baru menerbitkan Red Notice terhadap Riza Chalid melalui Interpol dua hari yang lalu. Riza Chalid selama ini dikenal sangat licin dan memiliki relasi luas di semua lini pemerintahan.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhunter), Brigjen Pol Untung Widyatmoko

Jakarta, EDITOR.ID,- Mabes Polri mengklaim telah mengetahui lokasi keberadaan Mohammad Riza Chalid, meski untuk saat ini belum dapat mengungkapkannya ke publik. Pengusaha berjuluk “The Gasoline God Fahter” atau raja minyak itu tiba-tiba menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka Buronan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero. Bahkan ia menjadi buronan yang dicari polisi.

Uniknya meski sudah 4 bulan jadi tersangka dan buron, polisi baru menerbitkan Red Notice terhadap Riza Chalid melalui Interpol dua hari yang lalu. Riza Chalid selama ini dikenal sangat licin dan memiliki relasi luas di semua lini pemerintahan.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhunter), Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengungkapkan, aparat penegak hukum sudah memiliki informasi mengenai lokasi terkait keberadaan Riza Chalid.

Namun, informasi tersebut belum dapat dipublikasikan demi kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya Indonesia telah mendatangi negara yang dimaksud untuk menindaklanjuti upaya pengejaran.

Namun Untung menegaskan bahwa red notice atas nama Mohammad Riza Chalid telah dikeluarkan dan disebarkan secara internasional. Penerbitan red notice ini merupakan tindak lanjut atas status Riza Chalid sebagai buronan dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

“Interpol red notice atas nama Mohammed Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).

Identitas Riza Chalid telah disebar ke 196 negara anggota Interpol.

Jenderal bintang satu ini menambahkan, red notice tersebut telah diedarkan ke 196 negara anggota Interpol agar menjadi atensi.

Menurut Untung, NCB Interpol Indonesia terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.

Upaya tersebut dilakukan agar buronan kasus pidana di Indonesia dapat segera ditangkap, mengingat kejahatan semacam ini termasuk dalam kategori kejahatan lintas negara dan internasional.

Pihak Divhubinter Polri mengaku harus melakukan komunikasi intensif dan memberikan argumentasi hukum yang kuat untuk meyakinkan pihak Interpol pusat.

“Kami melakukan pendekatan dan komunikasi secara seri dengan Interpol pusat di Prancis. Sampai akhirnya mereka memandang dan melihat bahwa persepsi yang kita yakinkan kepada mereka itu bisa mereka terima,” ucap Ricky.

Penyidik Polri berhasil meyakinkan Interpol perbuatan Riza Chalid memiliki unsur pidana yang kuat dan kerugian negara yang timbul adalah fakta hukum, bukan komoditas politik.

Untung Widyatmoko yang juga sekretaris NCB Interpol Indonesia ini menegaskan dengan terbitnya Red Notice ini, ruang gerak Riza Chalid di luar negeri kini sudah terkunci.

Polri juga mengonfirmasi telah mengetahui keberadaan Riza Chalid di sebuah negara, meski belum bisa membocorkan lokasinya demi kepentingan penangkapan.

Raja Minyak Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025).

Riza Chalid terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.

Riza Chalid diketahui merupakan beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, perusahaan yang bergerak di bidang penyimpanan dan logistik energi. Perusahaan ini diduga terlibat dalam praktik korupsi yang terjadi dalam periode 2018 hingga 2023.

Dalam perkara tersebut, Riza Chalid bersama tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Hingga kini, total sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, serta para kontraktor terkait.

Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Atas perbuatannya Riza Chalid dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ****

Leave a Reply