Jakarta, EDITOR.ID,- Polisi kembali garap kasus mega korupsi triliunan. Melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor), Polri menelusuri dan membongkar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) yang merugikan negara Rp 1,35 triliun.
“Total kerugian keuangan negaranya itu Rp 1,35 triliun dengan kurs sekarang,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Irjen Cahyono menyebut jumlah kerugian itu merupakan total loss (kerugian total) dengan rincian 62.410.523,20 dolar AS atau setara Rp 1,03 triliun dan Rp 323.199.898.518.
Kerugian itu didasarkan dari jumlah uang yang telah dikeluarkan perusahaan listrik milik negara (PLN) kepada pihak swasta, yaitu KSO BRN, untuk proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas output 2×50 megawatt (MW) yang tidak diselesaikan.
“Untuk kontraknya sendiri ini sebenarnya EPCC, yaitu Engineering Procurement Construction Commissioning. Artinya, yang dihasilkan adalah output-nya. Karena output-nya tidak berhasil maka dalam konteks kerugian keuangan negara ini adalah total loss,” tuturnya.
Adapun kerugian negara dalam dugaan korupsi itu ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 22 Juli 2025.
Sementara itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka ialah FM selaku mantan direktur perusahaan listrik milik negara, HK selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Direktur Utama PT BRN, dan HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada.
Kortastipidkor Polri mengungkap korupsi proyek PLTU 1 Kalbar yang merugiakan negara sebesar Rp 1,35 triliun, Begini penjelasan kasusnya.
Dia memaparkan bahwa dalam kasus ini, PLN pada 2008 mengadakan lelang untuk pembangunan PLTU 1 Kalbar di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalbar.
Namun, sebelum pelaksanaan, terjadi pemufakatan untuk memenangkan PT BRN.
Dalam pelaksanaan lelang, KSO BRN-Alton-OJSC juga telah diatur agar diloloskan dan dimenangkan meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.
“Selain itu, diduga kuat bahwa perusahaan Alton-OJSC tidak tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN,” ucap Totok.
Kemudian, pada 2009, sebelum dilaksanakan penandatanganan kontrak, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan pembangunan kepada PT Praba Indopersada, termasuk penguasaan rekening KSO BRN, dengan kesepakatan pemberian imbalan kepada PT BRN.
Selanjutnya, tersangka HYL diberi hak sebagai pemegang keuangan KSO BRN.
“Dalam hal ini diketahui bahwa PT Praba juga tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek PLTU di Kalbar,” ungkap Totok.
Berikutnya, pada tanggal 11 Juni 2009, tersangka FM selaku direktur perusahaan listrik milik negara dengan tersangka RR selaku Direktur Utama PT BRN menandatangani kontrak dengan nilai 80.848.341 dolar AS dan Rp 507.424.168.000,00.
Tanggal efektif kontrak tersebut mulai 28 Desember 2009 dengan masa penyelesaian sampai tanggal 28 Februari 2012.
Pada akhir kontrak, KSO BRN maupun PT Praba Indopersada baru menyelesaikan 57 persen pekerjaan.
Sampai amandemen kontrak yang ke-10 yang berakhir pada 31 Desember 2018, KSO BRN maupun PT Praba Indopersada tidak mampu menyelesaikan pekerjaan atau hanya mencapai 85,56 persen karena alasan ketidakmampuan keuangan.
“Akan tetapi, fakta sebenarnya pekerjaan telah terhenti sejak 2016 dengan hasil pekerjaan 85,56 persen sehingga PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari perusahaan listrik milik negara sebesar Rp 323 miliar dan sebesar 62,4 juta dolar AS,” ucapnya.
Sampai saat ini, pembangunan PLTU tersebut belum juga selesai dan tidak dapat dimanfaatkan sehingga negara mengalami kerugian. (Antara)










