Polisi Akan Periksa Ketum PA 212

EDITOR.ID, Jakarta,- Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA 212) Slamet Maarif. Mantan Juru Bicara FPI Indonesia ini diperiksa terkait dugaan penggalangan dan pengajakan aksi 1812.

“Insya Allah saya akan hadir untuk diperiksa soal Aksi Damai 1812,” ujar Slamet saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/1/2021).

Polda Metro Jaya membubarkan unjuk rasa 1812 yang menuntut pembebasan Rizieq Shihab yang saat ini ditahan lantaran tersandung masalah hukum.

Aksi yang digelar pada 18 Desember 2020 tersebut dibubarkan lantaran tidak mengantongi izin keramaian dari Kepolisian dan melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah meningkatkan status peristiwa kerumunan di demo PA 212 soal pembebasan Habib Rizieq dari penyelidikan ke penyidikan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus ada pidana dalam kasus itu.

“Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP juga pasal 93 di UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Baru pagi ini naik tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Sebagai buntut aksi tersebut, polisi kemudian mengamankan sebanyak 455 pedemo di berbagai titik penyekatan di perbatasan Jakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, sebagian besar pedemo telah dipulangkan kecuali tujuh orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan ganja.

“Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus. (Antara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: