Polda Metro Ungkap Pemalsu Tes PCR Tawarkan di Medsos

Img 20210107 Wa0097

EDITOR.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya meringkus toga pelaku pemalsu tes SWAB atau PCR palsu.

Tiga tersangka MHA, EAD, dan MAIS mempromosikan praktek tes tersebut melalui media sosial instagram.

Ketiga tersangka ini memasang tarif lebih murah dibandingkan tarif tes di setiap rumah sakit dan bandara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya MAIS mendapatkan data hasil swab PCR atas nama PT. Bumame Farmasi. Kemudian dieditnya untuk kepergiannya ke Bali.

“Ternyata saat pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta mereka lolos pemeriksaan dengan surat palsu tersebut,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).

Saat tahu bisa lolos dengan surat swab PCR palsu, MAIS lalu memiliki ide untuk menjual hasil tes swab PCR palsu. Kemudian dia mengajak rekannya merealisasikan rencana jahatnya itu.

“Lalu MHA kembali mengajak EAD, dan menggunggah di Instagram jika mereka bisa menyediakan surat swab PCR tanpa tes,” jelasnya.

Saat mengunggah di Instagram, sambung Yusri, ternyata diketahui oleh dokter yang juga influencer, dr. Tirta. Sontak Tirta langsung mengunggah kembali unggahan itu.

“Sampai PT. Bumame Farmasi akhirnya lapor ke Polda dan tim melakukan profiling. Tapi setelah viral, MHA menghapus postingan dan akun Instagram-nya,” katanya.

Saat melakukan aksi, keduanya berhasil menjerat dua pelanggan. Mereka menjual hasil tes swab PCR palsu tersebut seharga Rp 650 ribu.

“Ketiganya ini masih mahasiswa ya. Bahkan MHA merupakan mahasiswa kedokteran di salah satu universitas,” jelas Yusri.

Terpisah Kanit I Tipis Siber, Kompol I Made Redi Hartana, menjelaskan pengungkapan dilakukan dengan menelusuri media sosial pelaku.

“Ya kami dibantu influencer dr Tirta, ini sangat membantu sekali pengungkapan pemalsuan hasil tes Swab PCR ini,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 48 dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 12 tahun penjara. Mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.

Leave a Reply