Polda Metro Segera Panggil Roy Suryo Cs Sebagai Tersangka, Akankah Langsung Ditahan?

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi mengungkapkan penyidik yang bakal memutuskan penahanan Roy Suryo Cs pasca mereka diperiksa sebagai tersangka. Namun, dia tak merincikan waktu pemeriksaan Roy Suryo Cs itu bakal dilakukan.

Roy Suryo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat jeda pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Roy Suryo diperiksa sebagai saksi atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

Jakarta, EDITOR.ID,- Polda Metro Jaya akan segera mengirim surat panggilan ke 8 tersangka yakni Roy Suryo Cs untuk diperiksa. Pemanggilan ini usai polisi resmi menetapkan delapan orang tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Akankah usai pemeriksaan Roy Suryo cs akan ditahan. Pasalnya, ancaman hukuman yang diterapkan ke Roy Suryo diatas 12 tahun penjara.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi mengungkapkan penyidik yang bakal memutuskan penahanan Roy Suryo Cs pasca mereka diperiksa sebagai tersangka. Namun, dia tak merincikan waktu pemeriksaan Roy Suryo Cs itu bakal dilakukan.

“Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” ujar Irjen Asep Edi pada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Polda Metro Akan Secepatnya Panggil Roy Suryo Cs dan Diminta Penuhi Panggilan

Sementara itu Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan Polda Metro akan secepatnya mengirim surat pemanggilan terhadap delapan tersangka. Imam menghimbau Roy Suryo cs memenuhi panggilan polisi.

“Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan,” kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Iman pun berharap para tersangka kooperatif. Sebabnya, melalui pemeriksaan sebagai tersangka, mereka bisa memenuhi haknya untuk melakukan klarifikasi untuk dituangkan dalam BAP.

“Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” tutur Iman.

Roy Berpotensi Ditahan

Polda Metro Jaya juga menjawab potensi Roy Suryo Cs bakal ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menyusul pasal yang dikenakan pada total 8 tersangka, di atas 5 tahun penjara.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan mengenai penahanan Roy Suryo Cs, menjadi bahan pertimbangan dari pihak penyidik kepolisian.

Menurutnya, proses penanganan terhadap 8 orang tersangka itu pun nantinya bakal ditentukan setelah Roy Suryo Cs selesai diperiksa polisi. Namun, dia belum memastikan waktu tepat pemanggilan terhadap Roy Suryo Cs itu dilakukan.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Roy Suryo (RS) dan 7 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah atas tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penanganan Roy Suryo Cs termasuk kemungkinan Roy dkk bakal ditahan akan ditentukan pasca mereka diperiksa sebagai tersangka.

Polisi: Alat Bukti Cukup

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.

“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” ujarnya.

Penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” jelas dia. ***

Leave a Reply