Polda Kaltim Copot Enam Polisi Diduga Aniaya Herman

EDITOR.ID, Balikpapan,- Polda Kalimantan Timur menyatakan enam polisi terduga pelaku penganiayaan Herman (39), tahanan Polresta Balikpapan yang tewas usai menjalani pemeriksaan kepolisian kini telah dicopot dari jabatannya.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Ade Yaya Suryana menuturkan enam polisi tersebut dicopot dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Perlu kami sampaikan, bahwa 6 orang terduga pelanggar ini telah dicopot dari jabatannya dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Kaltim, ini bukti bahwa Polri dalam hal ini benar-benar tegas menyikapi kasus ini,” kata Ade dalam keterangannya, Senin (8/2).

Dalam perkara ini, kata dia, pihak Propam Polda Kaltim mendalami dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan anggota Polri. Terkait pelanggatan etik, diduga enam polisi itu melanggar peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

Oleh sebab itu, kata dia, mereka terancam hingga pemberhentian tidak hormat dari institusi Polri.

Dia merinci enam anggota polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan Herman itu adalah AGS, RH, TKA, ASR, RSS, GSR. Namun demikian, Ade tak merinci lebih lanjut ihwal satuan kerja dari masing-masing anggota kepolisian yang bermasalah itu.

Dia menerangkan, Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi: yang berasal dari anggota Polresta Balikpapan, pihak Rumah sakit, dan pihak keluarga korban.

Sebagai informasi, Herman ditangkap polisi pada 2 Desember 2019 lalu atas dugaan pencurian ponsel. Dia kemudian dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dua hari setelahnya, pihak keluarga mendapat kabar bahwa Herman telah meninggal dunia. Hanya saja, tidak ada informasi lebih lanjut mengenai penyebab kematian Herman. Pihak keluarga bahkan mengaku tidak mendapat akses untuk menemui Herman selama proses pemeriksaan.

Terkait kasus ini, Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) menyatakan akan memantau langsung pengusutan internal terhadap dugaan penganiayaan Herman oleh polisi. Pengawasan itu akan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri selaku pengawas internal. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: