Hukum  

Polda Jatim Turun Tangan Soal Kasus Penembakan di Sidoarjo dan Bangkalan

img 20210508 225023

EDITOR.ID, Surabaya, – Aksi diduga teror terjadi beruntun di dua daerah di Jawa Timur (Jatim), yakni Kabupaten Sidoarjo dan Bangkalan. Toko hingga rumah ditembak oleh orang tak dikenal.

Kasus penembakan pertama terjadi pada Rabu (5/5/2021) sore sekitar pukul 16.45 WIB. Kaca toko Al Ummah yang diketahui milik anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, Abdul Aziz pecah akibat terkena tembakan. Kasir toko mengalami luka robek di bagian pelipis akibat terkena pecahan kaca.

Toko yang berlokasi di Jalan Raya/Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan itu pun mendadak ramai ketika kasir ambruk dengan kondisi berlumuran darah.

Beruntung tak ada korban jiwa dalam penembakan tersebut.

Sehari kemudian atau Kamis (6/5/2021) dini hari, aksi penembakan oleh orang tak dikenal kembali terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Tembakan itu menyasar rumah milik Nurul Fa’adin di Desa/Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan polisi, ditemukan tiga selongsong peluru ukuran 9 milimeter.

Menyikapi kasus teror atau penembakan misterius itu, Polda Jatim menerjunkan tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

“Polda Jatim akan dilibatkan dalam proses penyelidikan. Dari tim Ditreskrimum,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Sabtu (8/5/2021).

Meski sudah dilakukan olah TKP dan pengembangan penyelidikan, namun pihaknya masih enggan membeberkan hasil temuannya.

“Masih diselidiki, nanti saya update lagi,” ujarnya.

Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, M Sholehudin mengatakan, kasus penembakan di Sidoarjo masuk dalam ranah pidana umum berupa perusakan barang milik orang lain.

Sholehudin yang juga Ketua Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Indonesia mengatakan, penyidikan kasus penembakan rumah warga di Sidoarjo ini sejatinya sederhana dan mudah diungkap dengan berpijak pada alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Hal tersebut didasarkan bahwa pada setiap peluru yang dimuntahkan dari senjata api yang beredar di masyarakat memiliki nomor registrasi.

Nomor registrasi itulah yang menjadi pedoman bagi penyidik untuk merunut jenis senjata api yang digunakan oleh pelaku.

Setelah ditemukan jenis senjatanya, pelacakan terhadap identitas pemegang atau pemilik senjata tersebut bisa dipersempit ruang lingkupnya.

?Kuat dugaan, pemilik senjata adalah seseorang yang memang memiliki kewenangan memegang senjata api karena senjata yang digunakan tersebut bukan senjata yang beredar bebas di masyarakat umum atau bahkan milik teroris,? ucap Sholehudin, sebagaimana dilansir Jatimnews, Jumat (7/5/2021).

Untuk itu, Sholehudin berharap polisi bisa secara cepat mengungkap pelaku penembakan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, apalagi saat ini mendekati Idulfitri.

Selain itu, lanjutnya, menarik juga dikuak motivasi pelaku.

Namun, terlepas dari apa pun maksud dan motivasi pelaku, menghujani rumah warga dengan peluru tajam merupakan perbuatan yang tidak bisa dibenarkan.

Hal itu adalah tindakan kriminal yang harus diproses hukum secara adil dan transparan. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: