PN Jaksel Gelar Sidang Perdana David Tobing VS Rocky Gerung

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana penggugat David Tobing melawan tergugat Rocky Gerung, atas perbuatan tergugat melawan hukum (PMH) dengan pasal 1365 KUH perdata, Selasa (22/8/2023)

Jakarta, EDITOR.ID –  Melansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dalam siaran langsungnya — sidang penggugat David Tobing (DT) melawan tergugat Rocky Gerung (RG) yang berlokasi dimulai pada pukul 10.00 WIB, Selasa (22/8).

Sidang perkara dengan nomor register: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. itu berlangsubg  di ruang sidang 5.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan

“Ruang sidang 5, Pasal 1365 KUHPerdata pukul 10 pagi,” ujar Djuyamto kepada wartawan lewat pesan tertulis, Senin (21/8).

Sebagai pihak tergugat,  seorang pengamat politik Rocky Gerung telah digugat secara perdata oleh advokat bernama, David Tobing (DT)  ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pasal 1365 KUHPerdata.

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) berbunyi:

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.”

Tergugat Rocky Gerung tidak hadir

Sebagai pihak tergugat, RG,  tidak menghadiri ke sidang gugatan perdata yang diajukan oleh penggugat DT.

Mengkonfirmasi ke RG,  RG mengklaim dirinya  tidak mendapatkan undangan dalam sidang tersebut. RG  menilai gugatan oleh DT itu sesuatu yang absurd.

“Tidak ada undangan. Absurd,” ujar RG kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Ketidakhadiran Rocky Gerung dipertanyakan

Pantauan di PN Jaksel,  nampaknya sidang hanya dihadiri oleh pihak pemohon — DT.

RG yang tidak menghadiri sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh advokat DT  atas pernyataannya yang dianggap menghina dan merugikan Presiden Jokowi.

RG mengaku tak mendapat surat panggilan dari PN Jaksel.  Meski demikian, sidang gugatan tetap berlangsung.

Majelis hakim mengatakan ketidakhadiran RG lantaran alamat yang tercatat dalam gugatan tak sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini.

“Kenapa tergugat tidak hadir? Karena alamat tergugat yang tercatat dalam gugatan sudah pindah. Oleh sebab itu tidak hadir,” ujarnya.

Sidang gugatan perdata terhadap RG itu pun ditunda oleh Hakim hingga sampai Kamis 7 September 2023 — lantaran Rocky, selaku pihak tergugat tidak hadir.

Ketua majelis, Djuyamto, menentapkan sidang ditunda hingga Kamis (7/9/2023), lantaran Rocky tidak hadir. Padahal, pengadilan  mengklaim sudah  tiga kali mengirim surat ke kediaman RG.

“Kita akan menunda sidang dua minggu. Supaya bisa di ruang sidang utama, kita geser ke hari Kamis, 7 September 2023,” kata Djuyamto, di PN Jaksel, Selasa (22/8/2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: