PN Jaksel Gelar Sidang Perdana David Tobing VS Rocky Gerung

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana penggugat David Tobing melawan tergugat Rocky Gerung, atas perbuatan tergugat melawan hukum (PMH) dengan pasal 1365 KUH perdata, Selasa (22/8/2023)

Suasana jalannya persidangan

Jalannya persidangan di PN Jaksel nampak   diramaikan oleh kebanyakan ibu-ibu — mereka  ingin  menyaksikan berlangsungnya sidang gugatan tersebut.

Hadir dalam deretan pihak tergugat advokat Eggi Sudjana.

Eggi Sudjana  hadir untuk mendukung RG.  Sedangkan para ibu-ibu nampak membentangkan spanduk dan berorasi di depan PN Jaksel.

Alasan penggugat David Tobing menggugat penggugat Rocky Gerung

Sebelumnya, RG  menuai sorotan luas karena pernyataan yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). RG pun ramai dilaporkan ke polisi hingga digugat secara perdata.

Penggugat DT  sebagai Advokat dan terdaftar pada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merasa terhina dengan ucapan yang ditujukan oleh tergugat  RG  kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tergugat  RG   mengkritisi Presiden Jokowi yang menurut  tergugat bahwa  sebagai Presiden Joko yang menawarkan proyek IKN ke China — pihak tergugat menghina Presiden Jokowi dengan mengeluarkan ucapan, ‘Bajingan”, “Tolol” dan “Pengecut”.

“Bahwa hinaan tergugat [RG] terhadap Kepala Negara Republik Indonesia Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan representasi dari Warga Negara Indonesia mengakibatkan kerugian kepada penggugat selaku Warga Negara Indonesia,” demikian alasan David Tobing dalam keterangan tertulisnya

Menurut DT, hinaan tergugat  tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden Jokowi melainkan  juga terhadap seluruh bangsa Indonesia.

DT menambahkan,  ucapan tergugat telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah,  sebagai bangsa yang dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai budaya, kesopanan, kepatutan dan kesusilaan.

DT menjelaskan ucapan tergugat tersebut,  “Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah bajingan yang tolol adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan,” jelas  DT.

Dengan demikian,  DT  pun  turut mengajukan tuntutan provisi dalam gugatannya.

Maka DT berharap agar  majelis hakim PN Jaksel   melarang RG  untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan  dimana pun berada  maupun juga  di  media online.

“Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog,” harap  DT. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: