PKB Akan Dukung Kaesang Maju di Pilgub Jakarta, Tapi Dengan Syarat

Abdul Halim menegaskan tak akan menghambat langkah dari siapapun yang maju Pilkada 2024. Partai yang dilahirkan para kiai Nahdlatul Ulama (NU) ini akan menampung semua kandidat Cagub yang bersedia mengikuti tata aturan partai. Kata Cak Imin, yang terpenting, bisa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kaesang Pangarep Foto Instagram @KaesangPangarep

Jakarta, EDITOR.ID,- Kabar gembira bagi Kaesang Pangarep dalam memuluskan upayanya maju pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) siap menjadi kendaraan politik buat mengantar putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, maju sebagai Calon Gubernur. Tapi dengan syarat. Apa itu syaratnya? Maharkah?

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan partainya sangat terbuka kepada putra putri terbaik bangsa untuk maju Pilkada 2024 melalui partai yang dipimpinnya. Peluang itu termasuk Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk maju Pilgub Jakarta.

Namun dengan syarat. Apa itu syaratnya? Menurut Muhaimin syarat yang paling penting, Kaesang harus mendaftarkan diri ke PKB. Syarat kedua, Kaesang mesti mengikuti proses seleksi calon kepala daerah termasuk uji kelayakan dan kepatutan atau UKK.

“Jadi, seperti arahan Ketua Umum, jelas, siapapun, latar belakang apapun, agama, budaya, suku, jenis kelamin, bangsa beragam, asal memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi pilkada di Indonesia. Urusan PKB adalah tidak menghambat dan melakukan pemilahan atau perbedaan siapapun,” kata Ketua Desk Pilkada PKB Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim di Jakarta Pusat, dikutip Selasa (4/6/2024).

Abdul Halim menegaskan tak akan menghambat langkah dari siapapun yang maju Pilkada 2024. Partai yang dilahirkan para kiai Nahdlatul Ulama (NU) ini akan menampung semua kandidat Cagub yang bersedia mengikuti tata aturan partai. Kata Cak Imin, yang terpenting, bisa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“PKB tidak boleh menolak. silakan mendaftar ke sini kalau memang tertarik untuk (diusung) melalui PKB sehingga, kita tidak ngomong A, B, C. siapapun yang memenuhi syarat, itu nanti kita lihat,” ujar politisi yang kini menjabat sebagai Menteri Desa ini.

Lebih lanjut, Gus Halim enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) soal uji materi syarat minimal umur calon kepala daerah. Sebab, menurut dia, hingga saat ini, belum dapat salinan resmi putusan tersebut dari MA.

“Terkait dengan MA, sampai hari ini PKB, saya sebagai Ketua Desk Pilkada belum menerima salinan resmi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, saya hanya dapat fotokopi-fotokopi, berita-berita, tapi belum resmi rilisnya dari Mahkamah Agung termasuk, menunggu PKPU-nya,” tutur Gus Halim.

Sebelumnya, muncul poster Kaesang yang digaungkan menuju Pilgub Jakarta 2024. Salah satu poster itu seperti menduetkan keponakan Presiden RI terpilih Prabowo Subianto, Budi Djiwandono dengan Kaesang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: