Soal kualitas berita, Firdaus melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. “Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers sudah terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” tutur Firdaus. (***)
Home
Nasional
Perpres Media Berkelanjutan: SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up
Perpres Media Berkelanjutan: SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up
Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers sudah terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi