Peredaran 46,6 Kg Sabu dan 4000 Pil Koplo Dikendalikan Napi

barang bukti sabu dan pil koplo yang berhasil disita polisi dari kelima tersangka yang berperan sebagai kurir, foto fajar yudha wardhana

EDITOR.ID, Surabaya,- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkapkan narkoba jenis sabu seberat 46,6 Kg dan 4.000 butir pil Koplo hasil pengembangan kasus yang telah diungkap dan dirilis Kapolda Jatim pada bulan Desember 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan hingga tanggal 11 Januari 2022, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 2 koper berisi narkoba jenis sabu sebanyak 42 kilogram dari dua orang kurir berinisial DV dan IF pada sebuah hotel di daerah Lampung.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan saat memimpin konferensi pers, Rabu (2/2/2022) menyampaikan keduanya mendapatkan upah masing-masing Rp. 100 juta dan mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya berinisial JK yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

?Kedua tersangka ini telah melakukan 2 kali transaksi. Pertama sebanyak 17 kilogram dengan cara di ranjau yang dilakukan di daerah Surabaya. Alasan dari keduanya menjadi kurir dikarenakan terlilit hutang,? jelas Ndan Yusep, panggilan karibnya.

Tidak hanya sampai disitu, Ndan Yusep menerangkan pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan. Sehingga pada tanggal 17 Februari 2022 sambung Ndan Yusep, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengamankan seorang kurir berinisial ED dengan barang bukti sabu seberat 1,6 Kg yang disimpan dalam sebuah gerobak di depan rumah tersangka 1,6 Kg di daerah Jalan Pandegiling Kota Surabaya.

?Yang bersangkutan ini dikendalikan oleh seorang Narapidana (napi) yang berada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur. Pengakuan dari ED ini, dia telah melakukan 2 kali transaksi dan yang pertama menerima narkotika jenis sabu sebanyak 800 gram. Alasan dia memilih pekerjaan ini adalah untuk menambah penghasilan,? bebernya.

Ndan Yusep mengatakan petugas kembali melakukan pengembangan dan pada tanggal 28 Februari 2022 kemarin, pihaknya kembali berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial MB dan AS di daerah Jalan Wonokromo Surabaya.

Setelah di geledah menurutnya ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 3 Kg dan 4.000 butir obat keras jenis Double L (Pil Koplo) yang ditaruh di dalam koper warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ndan Yusep menegaskan kelima tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan pidana Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subsider Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan dipidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.

?Kami memohon kepada masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan saling berkomunikasi apabila ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan narkoba,? pesan Perwira Menengah Polri dengan tiga melati di pundak ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: