Penjelasan Polisi Soal Viral Syekh Puji Nikahi Bocah 7 Tahun

Semarang – Syekh Puji pernah membuat heboh karena kasus perkawinannya dengan anak di bawah umur. Lama tak terdengar, kali ini ia muncul dengan tuduhan serupa.

Komnas Perlindungan Anak dan Polda Jawa Tengah telah melakukan visum kepada bocah berumur 7 tahun. Diduga, bocah itu telah dinikahi oleh pria berinisial P atau Syekh Puji.

Kepada Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Iskandar F Sutisna, menjelaskan laporan terkait pelecehan seksual anak tersebut telah ditangani penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Iskandar menyatakan kasus ini telah diproses dengan meminta keterangan para saksi dan melakukan visum terhadap si anak.

” Tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual,” ujar Iskandar.

Selain melakukan visum, pihak Polda Jateng juga meminta keterang enam orang saksi. Tetapi hasil yang didapat sangat minim.

Pada 21 Februari 2020, Komnas Perlindungan Anak Jateng melaporkan Syekh Puji, pemilik ponpes di Desa Bendono, Semarang ke Polda Jateng atas tuduhan kekerasan seksual terhadap anak.

Ketua Komnas PA Jateng, Endar Susilo, mengatakan Syekh Puji diduga telah menikah secara siri dengan anak umur 7 tahun tersebut pada 2016 lalu.

” Apa yang dilakukan P itu tidak manusiawi. Anak yang masih perlu tumbuh berkembang dan bisa menjadi pemimpin dan masa depan bangsa, justru diajak nikah. Dia yang seharusnya ditemani dan diajak belajar, malah jadi korban nafsu P dengan dibungkus perkawinan siri,” jelas Endar.

Apabila Syekh Puji terbukti bersalah, bisa dikenakan pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak. (dealova)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: