Pengejaran Perampok Setengah Miliar Dramatis, Polisi Tembak Pelaku

“Saat keluar dari penginapan pada hari Kamis 20/1/2021 sekira pukul 10.00 kita buntuti saat mereka memutari kota Ciamis dengan menggunakan mobil Sigra. Langsung kita sergap di tengah jalan diwarnai tembakan peringatan,” ungkap AKBP Indra Mardiana.

Kelimanya dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes Irwan Anwar menghimbau kepada pelaku kejahatan untuk tidak melakukan aksi di wilayah hukum kota Semarang karena pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas terukur.

Kapolrestabes juga berpesan kepada pelaku tindak kejahatan, ia meminta mereka jangan mencoba untuk berbuat kejahatan di wilayah Kota Semarang.

“Sekali lagi saya tegaskan jangan coba coba berbuat kerusuhan dan kriminal di wilayah hukum Polrestabes Semarang, saya akan tindak tegas,” ungkapnya. (Saibumi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: