Jakarta, EDITOR.ID,- Pemerintah menghormati dan mempersilakan jika Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan atas kasusnya. kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hasto Kristiyanto itu adalah kewenangan lembaga anti rasuah tersebut.
Tentu penahanan ini tidak dilakukan dengan kesewenang-wenangan, namun sudah melalui pertimbangan cermat, memiliki dasar hukum dan telah dilakukan gelar perkara untuk menemukan unsur adanya pemenuhan pidana korupsi. Dan yang terpenting KPK telah mengantongi minimal dua alat bukti yang memberikan petunjuk bahwa ada unsur dukungan korupsi suap terhadap Harun Masiku.
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menghormati keputusan KPK menahan Hasto yang sudah sejak beberapa bulan lalu menjadi tersangka. Dia pastikan, pemerintah tidak berhak mengintervensi proses hukum di KPK.
“Ya kita enggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum termasuk juga kewenangan yang ada pada mereka untuk menahan, mencegah orang pergi ke luar negeri dan sebagainya. Dan kita hormati itu keputusan yang diambil oleh KPK,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2).
Yusril menambahkan, pemerintah mempersilakan Hasto menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan. Sebab, Hasto juga berkesempatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan hukum.
“Jadi KPK bisa menahan orang, bisa menyatakan orang sebagai tersangka, bisa mencegah orang pergi ke luar negeri. Tapi para lawyers yang ditunjuk oleh orang yang ditahan itu juga harus mempunyai kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan. Jadi disitulah keadilan itu akan terwujud,” jelasnya.
“KPK boleh melakukan ini, tapi dia juga bisa menggunakan lawyers untuk juga membela kepentingan hukumnya. Jadi kalau saya melihatnya dari segi itu,” sambung Yusril.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (HM).
Hasto keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 18.07 WIB. Dia mengenakan baju tahanan resmi KPK berwarna oranye dan tangan terborgol pada Kamis (20/2/2025),
Hasto sebelumnya mengaku siap baik secara mental maupun emosional, untuk menghadapi kemungkinan penahanan oleh KPK.
“Ya sudah siap lahir batin,” ungkap Hasto dengan singkat namun tegas saat tiba di Gedung KPK.
Dalam kesempatan tersebut, Hasto juga mengkritik sistem demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia yang menurutnya belum sepenuhnya adil. Ia berpendapat bahwa proses hukum yang dihadapinya bisa menjadi momentum untuk memperbaiki sistem yang ada.










