Pembunuh Satu Keluarga di Banyumas Dituntut Hukuman Mati, Sempat Menangis di Hadapan Ibu

Saminah terbukti turut serta merencanakan pembunuhan dan menguasai harta korban.

Sementara itu, terdakwa lain, Sania Roulitas (37), anak Minah, yang menjalani sidang beberapa waktu lalu dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

Sania dituntut dengan pasal 480 Ayat 1 karena menjual sepeda motor milik korban Supratno (51) dan anaknya Vivin Dwi Loveana (22).

Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti mengatakan, sidang akan dilanjutkan Rabu (22/4/2020) pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaan dari ketiga terdakwa.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan yang terjadi pada 9 Oktober 2014 tersebut dilatarbelakangi persoalan harta.

Kasus tersebut berawal dari penemuan empat kerangka manusia di kebun belakang rumah Misem, warga Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, Sabtu (24/8/2019).

Identitas keempat kerangka itu adalah Supratno alias Ratno (51), Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41), ketiganya merupakan anak Misem, serta satu kerangka atas nama Vivin Dwi Loveana alias Vivin (22), anak dari Ratno.

Sebelum kerangkanya ditemukan, keempat korban sempat dikabarkan menghilang secara misterius sejak tahun 2014 silam.

Terungkap Secara Tak Sengaja

Terungkapnya kasus pembunuhan yang menewaskan satu keluarga di Banyumas terungkap oleh tetangga pelaku dan korban yang sedang bersih-bersih di halaman belakang rumah Misem (76), ibu dari seorang korban dan pelaku.

Ketika ditemukan pada Kamis (22/8/2019), empat korban telah menjadi kerangka.

Tiga dari empat kerangka tersebut merupakan anak Misem yang telah lama dikabarkan merantau, yakni Supratno alias Ratno (51), Sugiono alias Yono (46) dan Heri Sutiawan (41).

Sementara satu kerangka lain adalah cucunya, Vivin Dwi Loveana (22), anak dari Ratno.

Tersangka adalah Saminah (53) berserta tiga anaknya, Irvan Firmansyah (32), Achmad Saputra (27), dan Sania Roulita (37).

Misem, lebih dulu diamankan di rumah Saminah sebelum aksi pembunuhan dilakukan.

Diketahui, setelah membunuh korban, pelaku menyembunyikan mayat di halaman belakang rumahnya.

Namun setelah hampir lima tahun, peristiwa itu akhirnya terkuak.

Berawal ketika Misem meminta Sarman (63), tetangganya, untuk membersihkan kebun belakang rumah, Kamis (22/8/2019) pekan lalu.

Saat itu Sarman mendapati kain dan kerangka manusia yang terpendam di bekas kubangan lumpur.

Temuan tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi Sabtu (24/8/2019) petang.

“Setelah kejadian itu mereka membuat segala macam aktivitas, kegiatan semua dilakukan di dalam rumah. Mereka termasuk keluarga yang tidak pernah bersosialisasi dengan lingkungan,” kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, di Mapolres Banyumas, Selasa (27/8/2019).

Leave a Reply