Pembunuh Satu Keluarga di Banyumas Dituntut Hukuman Mati, Sempat Menangis di Hadapan Ibu

Sebelum penyekapan terjadi, Misem sempat diungsikan ke rumah Minah.

“Saya sempat diungsikan ke rumah Minah, tetapi setelah dua jam di rumah Minah saya ingin kembali ke rumah,” katanya.

Saat masuk kembali ke rumah itulah Misem disekap oleh kedua cucunya, yaitu Irvan dan Putra.

Tim Inafis Polres Banyumas saat melakukan olah TKP penemuan 4 tengkorak dan kerangka manusia di belakang rumah warga Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, pada Minggu (25/8/2019).
Tim Inafis Polres Banyumas saat melakukan olah TKP penemuan 4 tengkorak dan kerangka manusia di belakang rumah warga Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, pada Minggu (25/8/2019).

“Saat disekap saya bertanya apa saya mau dimatikan (dibunuh).”

“Tetapi Irvan menjawab jika dia tidak ingin membunuh saya dan dia hanya ingin menyekap saya saja,” kata Misem.

Setelah penyekapan itu, Misem dilarang tinggal di rumahnya selama kurang lebih 20 hari dan dipindah ke rumah Minah.

Rupanya, selama 20 hari itu para tersangka menghilangkan jejak pembunuhan dengan beberapa kali membersihkan rumah.

Terkait dengan masalah tanah yang menjadi pemicu konflik antara Minah dan saudara-saudaranya itu, Misem tidak sering mendengar.

“Terkait masalah keributan itu ada, tetapi saya kira tidak terlalu keras.”

“Yang jelas saya punya tanah 88 ubin dan sudah dibagi untuk empat anak, masing-masing ya 22 ubin.”

“Minah sudah dibangunkan rumah, sedangkan Ratno dan yang lain masih campur (tinggal dalam satu rumah–Red),” ujarnya.

Sesaat setelah persidangan selesai, Minah meminta izin kepada majelis hakim untuk bersalaman dengan Misem.

Tim Inafis Polres Banyumas saat melakukan olah TKP penemuan 4 tengkorak dan kerangka manusia di belakang rumah warga Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, pada Minggu (25/8/2019).
Tim Inafis Polres Banyumas saat melakukan olah TKP penemuan 4 tengkorak dan kerangka manusia di belakang rumah warga Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, pada Minggu (25/8/2019).

Momen tersebut dimanfaatkan Minah untuk mencium, bersalaman dengan Misem ibunya.

Tangis Minah pecah ketika memeluk dan mencium Misem.

Begitu pula dengan Edi Pranoto yang mendampingi Misem yang tidak kuasa menahan air mata.

Terlihat Tak Menyesal

Irvan dan Putra terbukti secara sah telah menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan.

Terdakwa juga mengubur mayat korban untuk menyembunyikan perbuatannya dan menguasai barang korban.

Dalam pertimbangannya, bebeberapa hal yang memberatkan antara lain pembunuhan terhadap empat orang saudarnya sudah direncanakan.

Selain itu, terdakwa tidak menyesal, hingga akhirnya perbuatannya terungkap lima tahun kemudian.

Sedangkan Saminah yang menjalani sidang secara terpisah dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP dan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: