Banyumas – Kakak beradik yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap empat orang saudaranya di Desa Pasinggangan, Kecamatan/ Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dituntut hukuman mati.
Kedua terdakwa ialah Irvan Firmansyah alias Irvan (32) dan Achmad Saputra alias Putra (27).
Sedangkan ibu terdakwa Irvan dan Putra, Saminah alias Minah (53) dituntut hukuman seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyumas, Antonius, saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan melalui video conference di Kejaksaan Negeri Banyumas, Rabu (15/4/2020) lalu.
Ketiga terdakwa mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas.
“Kami menuntut supaya majelis hakim memutus dan menjatuhkan pidana terdakwa 1 dan 2 (Irvan dan Putra) masing-masing dengan pidana mati,” kata Antonius saat membacakan tuntutan.
Menangis di Hadapan Ibu
Ibu korban kasus pembunuhan satu keluarga di Banyumas, Misem (73), memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Rabu (5/2/2020).
Misem merupakan ibu satu keluarga yang kerangkanya ditemukan terkubur di kebun belakang rumah.
Misem sekaligus ibu terdakwa Saminah (53), dan nenek tiga terdakwa lainnya, yaitu Sania Roulitas (37), Irvan Firmansyah (32), serta Achmad Saputra (27).
Kepada Misem, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Ardhianti Prihastuti, bertanya tentang perkara pembunuhan yang melibatkan anak dan cucu-cucunya.
Majelis hakim bertanya menggunakan bahasa campuran Indonesia dan Jawa-Banyumasan.
Misem menjawab, awal mula ditemukan tengkorak adalah ketika dia memerintahkan Rasman membersihkan pekarangan belakang rumah.
Bahkan Misem juga dapat menjelaskan secara lengkap siapa saja korban yang tekubur di belakang rumahnya itu.
“Mereka itu ya Supratno, Sugiyono, Heri, dan Vivin,” ujar Misem.
Misem bercerita pernah disekap dan diikat pada bagian tangan dan kaki oleh dua tersangka, Irvan dan Putra.