Pembunuh Satu Keluarga di Banyumas Dituntut Hukuman Mati, Sempat Menangis di Hadapan Ibu

Banyumas – Kakak beradik yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap empat orang saudaranya di Desa Pasinggangan, Kecamatan/ Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dituntut hukuman mati.

Kedua terdakwa ialah Irvan Firmansyah alias Irvan (32) dan Achmad Saputra alias Putra (27).

Sedangkan ibu terdakwa Irvan dan Putra, Saminah alias Minah (53) dituntut hukuman seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyumas, Antonius, saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan melalui video conference di Kejaksaan Negeri Banyumas, Rabu (15/4/2020) lalu.

Ketiga terdakwa mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas.

Tim Inafis Polres Banyumas melakukan olah TKP terkait penemuan 4 tengkorak dan kerangka manusia di belakang rumah warga Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, pada Minggu (25/8/2019)
Tim Inafis Polres Banyumas melakukan olah TKP terkait penemuan 4 tengkorak dan kerangka manusia di belakang rumah warga Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, pada Minggu (25/8/2019)

“Kami menuntut supaya majelis hakim memutus dan menjatuhkan pidana terdakwa 1 dan 2 (Irvan dan Putra) masing-masing dengan pidana mati,” kata Antonius saat membacakan tuntutan.

Menangis di Hadapan Ibu

Ibu korban kasus pembunuhan satu keluarga di Banyumas, Misem (73), memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Rabu (5/2/2020).

Misem merupakan ibu satu keluarga yang kerangkanya ditemukan terkubur di kebun belakang rumah.

Misem sekaligus ibu terdakwa Saminah (53), dan nenek tiga terdakwa lainnya, yaitu Sania Roulitas (37), Irvan Firmansyah (32), serta Achmad Saputra (27).

Meskipun sudah berusia lanjut, Misem masih dapat berkomunikasi secara baik dan mampu menjawab setiap pertanyaan majelis hakim.

Kepada Misem, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Ardhianti Prihastuti, bertanya tentang perkara pembunuhan yang melibatkan anak dan cucu-cucunya.

Polisi membongkar lokasi yang dijadikan tempat untuk menimbun barang bukti di belakang rumah Misem warga Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, Selasa (27/8/2019).
Polisi membongkar lokasi yang dijadikan tempat untuk menimbun barang bukti di belakang rumah Misem warga Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, Selasa (27/8/2019).

Majelis hakim bertanya menggunakan bahasa campuran Indonesia dan Jawa-Banyumasan.

Misem menjawab, awal mula ditemukan tengkorak adalah ketika dia memerintahkan Rasman membersihkan pekarangan belakang rumah.

Bahkan Misem juga dapat menjelaskan secara lengkap siapa saja korban yang tekubur di belakang rumahnya itu.

“Mereka itu ya Supratno, Sugiyono, Heri, dan Vivin,” ujar Misem.

Misem bercerita pernah disekap dan diikat pada bagian tangan dan kaki oleh dua tersangka, Irvan dan Putra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: