“Dari kejadian tersebut negara melalui perhutani KPH Cepu mengalamai kerugian sebesar Rp 41.596.000.-Â dan korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 1.900.000,- dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora” ucap Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK.
Menindaknlanjuti laporan tersebut Tim Resmob Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Edi Santosa,SH dan Kanit Resmob Ipda Budi Santoso,SH langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 orang tersangka. “Kita berhasil amankan 3 orang tersangka, dan pelaku lainnya masih dalam penyelidikan,” tandas Kapolres Blora.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa tali rafia untuk mengikat korban, 1 unit truk No.Pol H 9613 AE warna kuning, 1 buah pedang panjang ± 70 cm, 3 buah hanphone milik tersangka, 2 batang kayu sonokeling sisa cabang 2 pohon yang ditebang pelaku, 2 buah sepatu boot milik korban, 1 buah tas warna hitam milik korban, 1 buah botol air mineral berkai oli dan 2 buah botol air minum.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat
Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat 1 huruf b UU RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau pencurian dg kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tambah Kapolres Blora.
Para pelaku terbilang nekat, secara berkelompok sekitar 25 orang masuk ke dalam hutan RPH Sumbrejo BKPH Nglebur KPH Cepu turut tanah Desa Bleboh Kecamatan Jiken kabupaten Blora dengan 2 unit truk, dengan membawa peralatan berupa pedang , parang dan 2 pelaku membawa sejenis senjata api jenis FN (senjata api asli atau softgun masih dalam penyelidikan) yang setelah masuk melumpuhkan anggota perhutani yang sedang tugas jaga di Pos hutan dan menyekap serta melakukan kekerasan terhadap petugas yang jaga yang kemudian para pelaku melakukan penebangan sebanyak 2 pohon sonokeling yang setelah itu dipotong dan diangkut dengan sarana truk yang dibawa para pelaku.












