Pati, EDITOR.ID – Menyusul penggeledahan di kantor Bupati Pati era Sudewo, rumah dinasnya, serta kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) beberapa hari sebelumnya. Penggeledahan ini menambah daftar lokasi di Pati yang telah diperiksa KPK.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Sabtu, 24 Januari 2026, berkaitan dengan Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Penggeledahan koperasi ini disebut sebagai rangkaian lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Sudewo. Langkah KPK ini memunculkan spekulasi publik soal dugaan keterkaitan koperasi tersebut dengan penggalangan dana politik atau distribusi uang hasil pemerasan jabatan perangkat desa.
Dari hasil penggeledahan, KPK mengamankan 5 Koper dan 1 Kardus dari penggeledahan yang diduga berisi dokumen transaksi keuangan dan bukti elektronik.
Penggeledahan tersebut dilakukan di sebuah kantor koperasi di Desa Semampir, Kecamatan Pati, yang dikabarkan terkait dengan tim sukses Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Koper dan kardus yang disita tersebut diduga berisi dokumen transaksi keuangan, bukti elektronik, dan berkas-berkas penting lainnya yang terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan jual beli jabatan perangkat desa di Pati.
Selain di kantor koperasi pada Jumat (24/1/2026), tim KPK sebelumnya juga telah menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Pati nonaktif Sudewo pada Kamis (22/1/2026), di mana KPK membawa 2 koper dan 1 kardus dokumen.
Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan lanjutan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo terkait kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, dengan bukti awal uang Rp2,6 miliar.
penggeledahan di kantor KSPPS Artha Bahana Syariah pada 24 Januari 2026 menjadi salah satu fokus untuk mencari bukti aliran dana, yang menurut perkiraan KPK jika tidak kena OTT bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Proses penggeledahan berlangsung selama sekitar enam jam, dimulai sejak pukul 14.00 atau 15.30 WIB hingga berakhir sekitar pukul 20.00-20.15 WIB.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
KSPPS Artha Bahana Syariah diduga memiliki keterkaitan dengan tim sukses atau lingkaran dekat Bupati nonaktif Sudewo.
Barang bukti diangkut dengan 4 unit mobil pelat H, 1 mobil pelat K, dan pengawalan kepolisian saat petugas KPK meninggalkan lokasi.
Kuasa hukum Ahmad Nur Khodin memastikan pelayanan dan keuangan koperasi tidak terganggu.
Beberapa pegawai diperiksa, dan pihak koperasi turut dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Dan dihimbau oleh Ahmad Nur Khodin agar anggota Koperasi untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya selama dalam proses penggeledahan.
Kuasa hukum KSPPS Artha Bahana Syariah, Ahmad Nur Khodin, menyampaikan bahwa pihaknya sempat berupaya memasuki kantor koperasi, namun tidak diperkenankan oleh aparat kepolisian selama proses penggeledahan berlangsung. Ia menegaskan bahwa penggeledahan ini tidak akan mempengaruhi operasional, pelayanan, maupun kondisi keuangan koperasi.
Ahmad Nur Khodin menambahkan, terdapat sejumlah petugas koperasi yang berada di dalam kantor saat penggeledahan berlangsung. Para petugas tersebut keluar bersamaan dengan petugas KPK ketika barang bukti dibawa meninggalkan lokasi.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait hasil penggeledahan maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa. Perkembangan kasus ini masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik KPK.
Belum adanya rilis resmi mengenai detail kasus atau tersangka setelah penggeledahan. Hingga saat ini, perkembangan kasus masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari penyidik KPK. (*)












