Rudolf sangat menyayangkan karena bukannya masyarakat Kalimantan Timur jadi sejahtera, tapi banyak masyarakat di Kalimantan Timur itu justru menderita. “Bahkan mereka (perusahaan itu) menggunakan aparat negara, oknum yang bertindak untuk melawan masyarakat adat,” katanya.
Padahal masyarakat adat setempat itu, menurut Rudolf, mempunyai dokumen kepemilikan tanah mulai girik, ajb dari PPAT, kuasa pemilikan tanah, bahkan dari BPN pun mereka punya sertifikat.
“Dan itupun hak mereka banyak yang tidak dibayarkan contoh ganti rugi. Tanah tumbuh mereka asal begitu saja digusur oleh perusahaan yang ada. Tanah tumbuh mereka yang ditanami durian dan pohon buah-buahan yang selama ini dibutuhkan oleh masyarakat digusur habis oleh perusahaan yang memiliki IUP, ijin tambang ada juga ada ijin penebangan kayu, dan ijin mengelola kelapa sawit,” katanya. (tim)
Saksikan Wawancara Langsung EDITOR TV dengan Panglima Adat Dayak Kalimantan Prof Dr Rudolf SH MH Msi dibawah ini