Panglima Masyarakat Adat Kaltim Dr Rudolf Minta Presiden Atensi Kasus Mafia Tanah di Dekat IKN

Apalagi kasus tanah tersebut terjadi di daerah Kutai Timur, Kaltim yang lokasinya tak jauh dengan Ibukota Negara Nusantara (IKN) yang pada 17 Agustus 2024 nanti akan dikukuhkan secara resmi sebagai Ibukota Indonesia bertepatan dengan Ulang Tahun HUT RI. Tentunya masalah tanah ini harus menjadi prioritas bagi Presiden Jokowi untuk mensukseskan perpindahan Ibukota Jakarta ke Kalimantan Timur.

Panglima Komando Masyarakat Adat Dayak Kalimantan, Dr Rudolf dan Pengacara Dr Yuspan Zalukhu

Jakarta, EDITOR.ID,- Maraknya kasus mafia tanah di kawasan Kalimantan Timur belakangan ini menjadi isu krusial yang harus segera direspon pemerintah. Oleh sebab itu masyarakat Adat Dayak mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurty Yudhoyono untuk segera turun tangan menuntaskan permasalahan tanah yang saat ini dialami masyarakat kecil disana.

Apalagi kasus tanah tersebut terjadi di daerah Kutai Timur, Kaltim yang lokasinya tak jauh dengan Ibukota Negara Nusantara (IKN) yang pada 17 Agustus 2024 nanti akan dikukuhkan secara resmi sebagai Ibukota Indonesia bertepatan dengan Ulang Tahun HUT RI. Tentunya masalah tanah ini harus menjadi prioritas bagi Presiden Jokowi untuk mensukseskan perpindahan Ibukota Jakarta ke Kalimantan Timur.

Hal ini disampaikan Panglima Komando Masyarakat Adat Dayak Kalimantan, Dr Rudolf sebagaimana dilihat dalam wawancara dalam program kanal EDITOR TV di Youtube, Kamis (30/5/2024). Rudolf mendesak pemerintah pusat memberikan perhatian besar terhadap kasus-kasus tanah yang saat ini kembali meresahkan masyarakat adat.

“Kami mewakili masyarakat lokal Kalimantan kami minta dalam hal ini tolong ditindak tegas, terutama perusahaan-perusahaan asing yang saat ini tidak mau tahu dengan masyarakat kita, ” ujar Dr Rudolf dalam wawancaranya yang ditayangkan EDITOR TV, Kamis (30/5/2024)

Bahkan masyarakat kita mengadu kepada pemerintah dari tingkat RT, Lurah, Camat sampai Bupati, itu diabaikan. Bahkan oleh masyarakat kita banyak yang justru dijadikan tersangka ketika sedang memperjuangkan haknya,” lanjutnya.

Padahal, lanjut Rudolf, masyarakat Kalimantan Timur memiliki legalitas yang kuat. “Seperti surat tanah dan sebagainya tapi itu diabaikan,” tegasnya.

Lebih lanjut Rudolf mengatakan ketika warga akan masuk ke lokasi kebun mereka yang ada, yang turun temurun sejak nenek moyang mereka sudah berkebun disana, tapi justru diusir oleh perusahaan-perusahaan asing yang ada.

“Kedatangan perusahaan asing ini bukan mengayomi tapi justru menindas keberadaan masyarakat lokal, dan sumber daya alam dijarah dan dibawa ke luar negeri,” katanya.

“Tolong pemerintah tindak tegas dalam hal ini, kasihan masyarakat-masyarakat kampung, yang punya hak mereka akan bercocok tanam dimana,” tambahnya.

Rudolf kemudian mencontohkan penderitaan dan masalah yang dialami Ibu Lessy. Warga Kutai Timur, Kalimantan Timur ini memiliki 20 hektar tanah kebun kelapa sawit. “Tapi ketika dia menunjukkan surat tanahnya, ini lho saya punya surat tanah turun temurun dari orang tua saya sampai ini, dan ada juga yang sebagian saya dapatkan dari beli milik masyarakat turun temurun disana, sudah puluhan tahun yang mereka kelola,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: