Palsukan Akta Milik Tomy Winata, Hartono Dibekuk

“Sekarang sudah kami tahan dan segera mungkin berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Denpasar, tinggal menunggu keterangan dari dia saja. Tinggal kita lengkapi berkas lagi, kita (penyidik Polda Bali, red) periksa tambahan lagi ke dia (Kartono),” jelas Yuliar. Ia menjelaskan secepatnya berkas perkara yang melibatkan Hartono Karjadi akan dilimpahkan ke kejaksaan. Untuk sementara, ditahan selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Harijanto Karjadi sedang menunggu untuk proses eksekusi dari Kejaksaan Negeri Denpasar. Setelah kasasinya ditolak Makamah Agung, maka Harijanto Karjadi tetap pada putusan dua tahun penjara.

Kasus ini bermula saat TW membeli hak piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dari Bank CCB Indonesia. Bank CCB diketahui merupakan salah satu bank konsorsium yang mengambil alih piutang dari Bank Multicor yang sempat memberikan utang ke PT GWP untuk pembangunan Hotel Kuta Paradiso.

TW membeli piutang PT GWP senilai USD 2 juta dari Bank CCBI seharga Rp 2 miliar. Salah satu alasan TW membeli piutang tersebut adalah TW mengaku kenal dengan Harijanto.

Belakangan, utang-piutang itu bermasalah. Harijanto mengalihkan saham yang menjadi jaminan utang kepada adiknya, Sri Karjadi. Pengalihan saham itu dilakukan dengan memalsukan sejumlah akta autentik. Merasa dirugikan, TW mempolisikan Harijanto Karjadi.

“Menyatakan terdakwa Harijanto Karjadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik yang dipalsukan sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harijanto Karjadi dengan pidana penjara selama 2 tahun,” demikian amar putusan PN Denpasar dari website-nya, Rabu (22/1/2020).

Majelis hakim yang diketuai Sobandi juga memutuskan Harijanto tetap ditahan. Harijanto juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Putusan ini 1 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. (antara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: