Palsukan Akta Milik Tomy Winata, Hartono Dibekuk

Hartono Karjadi saat dijemput oleh petugas Polda Bali, Jumat (4/9). Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Bali/Ayu Khania Pranisitha

EDITOR.ID, Denpasar,- Polda Bali dengan sigap berhasil menangkap Hartono Karjadi yang kabur ke Hongkong. Hartono dijemput di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Jumat setelah diketahui pulang ke Indonesia naik pesawat pada hari Kamis. Pemilik Hotel Kuta Paradiso itu dilaporkan oleh kuasa hukum pengusaha ternama Tomy Winata (TW) terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.

Hartono masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan penggelapan serta pencucian uang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho menjelaskan Hartono ditangkap pada Kamis (3/9/2020) malam.

“Dia ditangkap saat itu berdua sama istrinya, karena overstay di Hongkong. Tersangka dipulangkan ke Indonesia atas upaya Konsul Imigrasi Hongkong, KJRI Hongkong, juga bekerjasama dengan Otoritas Hongkong, perwakilan Polri di Hongkong, perwakilan Kejaksaan di Hongkong, Divhubinter Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Bali,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat dihubungi di Denpasar, Jumat (4/9/2020).

Ia mengatakan, Hartono Karjadi bersama adiknya Harijanto Karjadi diadukan ke Polda Bali oleh kuasa hukum Tommy Winata (TW) dengan nomor laporan LP/74/II/2018/SKPT/Polda Bali tanggal 27 Februari 2018.

Dalam laporannya kuasa hukum TW menuding Hartono memberikan keterangan palsu dalam akta autentik dan/ atau penggelapan dan/ atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Polda Bali menangkap adik Hartono Karjadi, Harijanto Karjadi, pada Rabu (31/7/2019) malam lewat Kepolisian Diraja Malaysia di Bandara Malaysia.

Dia ditangkap saat akan terbang ke Hong Kong dan langsung diterbangkan pulang ke Indonesia, Kamis (1/8/2020). Harijanto telah ditetapkan sebagai DPO sejak 13 September 2019.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang melepaskan pengusaha Harijanto Karjadi. MA menyatakan Harijanto memalsukan surat sehingga merugikan pengusaha Tomy Winata (TW) dan dihukum 2 tahun penjara.

Saat ini, Hartono Karjadi ditahan di Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Yuliar mengungkapkan bahwa saat ditangkap tidak ada perlawanan dari pihak Kartono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: