Kasus “Galang Dana Sumbangan” Ustad Bachtiar Nasir Dibuka Lagi

EDITOR.ID, Jakarta,- Kasus dana sumbangan dari umat yang diterima Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) kemudian dicuci menjadi dana kebutuhan pribadi kini dibuka lagi. Mabes Polri hari ini memanggil ustaz Bachtiar Nasir (UBN) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana tersebut.

“Rencananya hari ini akan dipanggil,” kata Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) yang juga anggota tim hukum UBN, Munarman sebagaimana dilansir dari Beritasatu.com. Senin (21/12/2020).

UBN adalah mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Bachtiar Nasir sebenarnya telah dijadikan tersangka sejak 2019. Dalam kasus yang terjadi pada 2017 ini, selain Bachtiar Nasir, ada tersangka lain, yaitu AA dan Islahudin Akbar.

YKUS mengumpulkan donasi atau sumbangan umat dengan dalih untuk berjuang bagi Aksi Bela Islam 411 dan 212.

Saat itu terkumpul sekitar Rp 2,139 miliar yang belakangan diambil Rp 2,1 M di sebuah bank syariah oleh M. Di bank syariah tersebut sebenarnya ada aturan, yakni penarikan dalam jumlah di atas Rp 1 miliar wajib diambil di cabang tempat rekening itu dibuka atau tidak boleh mengambil di cabang lain.

Dalam kasus ini, ada peran Islahudin Akbar, mantan pegawai bank, untuk mempermulus pencairan tersebut. Islahudin tidak taat SOP sesuai undang-undang. Dia lalu menyerahkan uang itu kepada M yang bertugas hanya membayar semua kebutuhan UBN.

Bachtiar Nasir terjerat kasus dugaan pencucian uang dan penipuan dana yayasan. Mantan pemimpin Aksi Bela Islam 212 itu mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut ke Turki.

UBN dijerat dengan Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU nomor 16/2001 tentang Yayasan yang diubah menjadi UU 28/2008. Lalu, Pasal 374 juncto Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Kepolisian juga menduga Bachtiar melakukan pidana perbankan yang dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah, serta Pasal 3 dan Pasal 5 serta Pasal 8 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: