Kejati menilai rektor Unud yang saat itu sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru dinilai turut serta dalam penarikan dana SPI yang tidak sesuai aturan. Kejati Bali menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp433,9 miliar.
I Nyoman Gde Antara diduga telah merugikan negara sebesar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100 dari hasil korupsi dana SPI. “Berdasarkan alat bukti yang ada penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof Dr INGA,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, dilansir Selasa (14/3/2023) silam.
Kasus ini terungkap ketika tiga pejabat Unud berinisial IKB, IMY, dan NPS menjadi tersangka. Ketiganya merupakan panitia penerimaan mahasiswa baru di universitas tersebut.
Kejati Bali yang melakukan penyelidikan kasus ini menemukan alat bukti yang mengarah ke korupsi senilai Rp3,8 miliar yang dilakukan oleh tiga pejabat tersebut melalui modus sumbangan yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kasus ini kemudian menyeret nama I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka keempat. (tim)