Pak Rektor Udayana Ditahan! Jadi Tersangka Pungut Sumbangan Kuliah Ilegal

Universitas negeri tertua di Bali ini viral di media sosial karena keluhan mahasiswa baru mahalnya sumbangan SPI untuk masuk fakultas atau program studi tertentu. Bahkan dana SPI untuk masuk Fakultas Kedokteran bisa tembus Rp1,2 miliar. Ada juga kebijakan yang mewajibkan mahasiswa baru Unud untuk tinggal di asrama berbayar, yang harganya dinilai mahal, belakangan aturan tersebut dicabut oleh rektor.

Rektor Unud I Nyoman Gede Antara Ditahan Dalam Kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud Foto Bali Ekspress

Denpasar, Bali, EDITOR.ID,- Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gede Antara ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Bali pada Senin (9/10/2023). Ia hanya bisa tertunduk lesu mengenakan rompi tahanan berwarna oranye berjalan menuju mobil tahanan. Gede Antara digelandang petugas kejaksaan ke tahanan setelah diperiksa sejak pukul 09.00 di Kejati Bali.

Rektor Unud ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi lantaran memungut dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Setelah diperiksa sejak pukul 09.00 di Kejati Bali, Antara kemudian keluar dengan menggunakan rompi orange dan dibawa menuju mobil tahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan Rektor dan tiga tersangka lainnya yakni IKB, IMY, dan NPS akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.

Eka menjelaskan penahanan dilakukan sudah sesuai dengan prosedur, dimana berkas pemeriksaan semua tersangka sudah lengkap.

Hasil tes kesehatan semua tersangka juga menunjukkan kondisi mereka sehat dan baik sehingga tidak ada halangan untuk penahanan.

“Penahanan kami lakukan untuk mempermudah pemeriksaan setiap dibutuhkan keterangan dari tersangka. Kami akan menitipkan tersangka di Lapas Kerobokan,” jelas Eka, Senin (9/10/2023).

Eka menjelaskan hasil audit internal dan eksternal terhadap dana SPI Unud, ditemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp335 miliar. Para tersangka dikenakan pasal 12 huruf e junto 18 Ju 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Kasus dugaan korupsi dana sumbangan pendidikan mulai bergulir sejak 2022 ketika Kejati Bali menemukan indikasi pungutan sumbangan kepada mahasiswa baru nilainya tidak wajar dan melanggar aturan.

Sebelum Kejati masuk melakukan pengusutan, Universitas negeri tertua di Bali ini viral di media sosial karena keluhan mahasiswa baru mahalnya sumbangan SPI untuk masuk fakultas atau program studi tertentu.

Bahkan dana SPI untuk masuk Fakultas Kedokteran bisa tembus Rp1,2 miliar. Ada juga kebijakan yang mewajibkan mahasiswa baru Unud untuk tinggal di asrama berbayar, yang harganya dinilai mahal, belakangan aturan tersebut dicabut oleh rektor.

Universitas Udayana sempat menempuh jalur pra peradilan atas kasus dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang menjerat rektor Nyoman Gde Antara dan tiga pejabat lainnya. Tim Hukum Universitas Udayana menilai banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka rektor Unud tersebut.

Sementara Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan Gede Antara bersama tiga anak buahnya dalam kasus pungutan dana sumbangan pengembangan institusi yang dilakukan sejak 2018 – 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: