Jakarta, EDITOR.ID,- Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali tercoreng. Usai seorang oknum polisi berpangkat Aiptu yang menjabat sebagai Kasat (Barang Bukti dan Tahanan) Tahti di Polres Pacitan diduga memerkosa seorang tahanan wanita.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan didalam sel tahanan. Pelaku berinisial Aiptu LC kini diperiksa oleh Propam Polda Jawa Timur.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan adanya laporan dugaan tindak asusila tersebut.
Pelaku ditangkap pada 15 Februari lalu karena diduga menjadi mucikari anak di bawah umur di salah satu hotel di Pacitan. Saat ini, Aiptu LC telah ditempatkan dalam status khusus (dipatsus) oleh Propam Polda Jatim.
’’Kami sudah lakukan penyelidikan internal dan ditemukan adanya unsur ketidakprofesionalan dari petugas jaga tahanan,’’ ungkap Ayub, Jumat (18/4/2025).
Pencabulan diduga terjadi dalam rentang waktu 4–6 April 2025. Korban diketahui bernama PW, 21, asal Wonogiri, Jawa Tengah merupakan tersangka kasus mucikari yang ditahan di sel tahanan Mapolres Pacitan sejak akhir Februari 2025.
“Kasus ini sudah ditangani oleh Propam Polda Jatim, termasuk sejumlah barang bukti yang telah diamankan,” ujar
Ayub.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, terlebih jika mencoreng nama institusi.
“Kami masih berkoordinasi. Tentunya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut. Yang jelas, kami bertanggung jawab atas apa yang terjadi di wilayah Kabupaten Pacitan dan berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara transparan,” tegasnya.
Kasus polisi memerkosa tahanan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast. Saat ini Propam Polda Jatim sedang mendalami kasus asusila itu.
“Benar, salah satu personel Polres Pacitan inisial LC diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan,” kata Jules saat dikonfirmasi, Jumat (18/4).
Jules mengatakan saat ini oknum polisi berinisial LC tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jatim dan sudah dilakukan penahanan.
“Sudah lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel inisial LC,” jelasnya.
Dia menjelaskan peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada awal April 2025. Saat ini, Aiptu LC telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.
Terkait berapa kali Aiptu LC melakukan tindakan kekerasan seksual kepada narapidana perempuan itu, pihaknya masih mendalaminya.
“Saat ini masih berproses, ya,” ujarnya.
Apabila Aiptu LC terbukti bersalah, dia akan dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH) serta hukum pidana yang akan berjalan setelah sidang etik.
“Secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jawa Timur serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya,” pungkasnya. (tim)