Ambon, Maluku, EDITOR.ID,- Perbuatan mesum seorang oknum anggota polisi dari Polda Maluku dengan wanita selebgram setempat bocor ke publik. Bahkan video hubungan syur berdurasi 1 menit 6 detik viral di media sosial dan kembali memicu kegaduhan. Buntut dari beredarnya video ini, sang oknum langsung ditahan Div Propam Polda Maluku.
Video yang viral di medsos tersebut memperlihatkan pria berseragam polisi bersama seorang wanita muda. Videonya jadi perbincangan hangat warga di Maluku. Video tersebut diduga melibatkan anggota Polda Maluku bernama Bripda Charles Yohanes Tuarlela alias CYT, dan seorang selebgram berinisial CS asal Ambon.
Peristiwa ini langsung menjadi perhatian publik setelah video tersebar luas di platform TikTok dan X.
Identitas keduanya pun cepat terungkap. CS mengakui dirinya adalah wanita dalam video tersebut dan menyebut bahwa rekaman dibuat saat masih menjalin hubungan pribadi dengan CYT.
Ia mengaku kaget dan terpukul karena video itu tersebar tanpa sepengetahuannya.
“Saya akui itu saya dan mantan saya (CYT), tapi video itu bersifat pribadi. Saya tidak pernah menyetujui atau membagikannya ke publik,” kata CS dalam pernyataan tertulisnya.
Pihak Polda Maluku menyatakan tidak tinggal diam. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat membenarkan bahwa Bripda CYT telah resmi ditahan oleh Propam sejak 30 Juni 2025.
Penahanan itu akan berlangsung hingga 19 Juli 2025 sambil menunggu hasil pemeriksaan etik dan disiplin.
“Jika terbukti melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tidak pantas, sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bisa dijatuhkan,” ujar Kombes Roem.
Selebgram CS juga telah dipanggil oleh Propam untuk memberikan keterangan.
Ia menyebut tidak mengetahui siapa yang menyebarkan video tersebut ke publik.
Setelah kejadian ini, CS langsung menunjuk kuasa hukum untuk melaporkan penyebar video ke pihak berwajib dengan dasar Undang-Undang ITE dan perlindungan data pribadi.
Kuasa hukum CS meminta agar proses hukum tidak hanya terfokus pada pelanggaran etik oleh CYT, tetapi juga mengusut penyebar video yang telah menyebabkan kerugian psikis dan sosial bagi kliennya.
Di sisi lain, reaksi publik terhadap skandal ini cukup beragam.
Sebagian warganet mengecam penyebar video dan meminta perlindungan hukum bagi CS.
Namun tidak sedikit pula yang mengkritik keduanya karena dianggap mencoreng citra institusi kepolisian dan memberi contoh buruk di ruang digital.
Komisi Etik Polri juga disebut akan terlibat dalam memberikan keputusan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Bripda CYT.
Kasus ini menjadi pelajaran bahwa konten pribadi yang bocor dapat merusak reputasi, baik pribadi maupun institusi.
Polda Maluku didesak untuk menangani perkara ini secara terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum tetap terjaga.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi serta tidak turut menyebarkan konten sensitif demi menjaga etika digital dan perlindungan privasi. (*)