News  

Nasehat Kepala BP2MI ke Pekerja Migran: Lewat Jalur Resmi Ya

EDITOR. ID, BANDUNG – Banyaknya kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau biasa dikenal Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW), membuat lembaga BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) harus melakukan edukasi dan literasi mengenai bagaimana masyarakat Indonesia bisa bekerja di Luar Negeri tanpa diintimidasi atau mengalami masalah saat berada di negara tujuan untuk bekerja.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI) Benny Rhamdani menyebutkan, ada empat upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh sindikat calo penyalur pekerja migran ilegal.

Ke empat langkah yang dilakukan secara pararel itu kata Benny adalah sosialisasi yang dilakukan secara masif yang harus dilakukan setiap instansi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Kemudian diseminasi informasi aktif yang harus dilakukan, sebagai edukasi kepada masyarakat mengenai proses pemberangkatan pekerja migran resmi yang difasilitasi oleh negara, ” terang Benny Ramdhani, disela Sosialisasi BP2MI dan Halal Bihalal “Penguatan Jurnalistik Tentang Literasi Terhadap Pekerja Migran Indonesia, yang digelar Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) Jabar dan BP2MI di Hotel Asrilia Kota Bandung, Jumat (12/5/2023).

Untuk yang ketiga menurut Benny, ada pencegahan yang progresif, ini merupakan hal penting.

“Yang keempat adalah adanya penegakan hukum yang revolutif, ” terangny.

Benny menegaskan, bahwa soal hukum ini masih lemah.

“Nah ini yang masih lemah. Contoh tadi Nur Baeti (calo pelaku penyalur tenaga migra illegal) hanya dihukum 4 tahun, tapi tidak menyentuh ikan kakapnya. Nur Baeti itu ikan teri,”jelas Benny.

Benny juga menjelaskan, pada proses hukum para pelaku calo penyalur pekerja migran ilegal, selalu adanya perbedaan presepsi mengenai TPPO antara penyidik kepolisian dengan kejaksaan. Sehingga hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, tidak maksimal.

“Jadi kesepahaman pasal dan penggunaan Undang-Undang, ini juga penting bagi penegak hukum. Tapi pendekatan multydoors, ini yang ditawarkan BP2MI,”jelas dia.

Dikatakan Benny, pihaknya tidak ingin hanya hukuman yang sesuai dengan pasal TPPO saja yang diterima oleh para pelaku, namun juga terkait masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kita tidak ingin hanya memenjarakan fisik meraka melalui undang-undang TPPO, 15 tahuin penjara Rp15 miliar ganti ruginya, tapi juga undang-undang TPPUnya. Agar seluruh harta kekayaan yang dihasilkan dari bisnis kotor, disita oleh negara,”jelas Benny.

Benny juga berharap, empat faktor tersebut dapat menjadi komitmen semua pihak, dalam memberantas sindikat TPPO.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: