Nasabah Koperasi Madani Tolak Jatah Harta Pailit Cuma 5 Persen

img 20210917 wa0088

EDITOR.ID, Bandung – Kinerja kurator Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta dan Kurator Tambahan dalam perkara gagal bayar Koperasi Persada Madani (KPM) kembali disoroti puluhan nasabah KPM yang sampai saat ini masih berjuang agar uangnya kembali.

Melalui kuasa hukumnya Heytman Jansen.P.S., menyatakan bahwa 60 nasabah yang merupakan kreditur prinsipal pembatalan homologasi dalam perkara kepailitan KPM kembali menyikapi kinerja kurator.

Dalam siaran persnya, Jumat, (17/09/2021), Jansen menyampaikan hal-hal yang membuat nasabah menyampaikan mosi tidak percaya atas kinerja kurator.

Mosi tidak percaya dilakukan lantaran kurator dinilai tidak independen, tidak melaksanakan pemberesan, menyita dan menguasai aset debitur serta diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kreditur.

Lebih jauh, sebut Jansen kurator melakukan pembagian boedel pailit tanpa adanya pencocokan piutang kreditur. Hal ini menyebabkan Kreditur menolak penerapan pembagian
5 persen kepada para kreditur.

” Kreditur menolak 5 persen apalagi bagaimana menghitungnya kalau kurator tidak melakukan pencocokan kreditur,” jelasnya.

Peran para kreditur,lanjut,Jansen dalam upaya mendapatkan haknya juga cukup signifikan lantaran mereka berhasil dari awal sebelum PKPU telah mengumpulkan dan memguasai aset-asep pailit KPM terutaman tanah jelekong dan juga yang mendapatkan pembelinya.

” Para nasabah dalam hal ini kreditur sudah membantu optimal mengumpulkan data aset pailit KPM. Tapi kinerja kurator tidak maksimal malah mengecewakan. Kasihan kreditur yang sudah berjerih payah, dan pada nyatanya perkara kepailitan KPM bukan merupakan objek sengketa kepailitan dikarenakan murni tindak pidana tipu gelap dan hal ini telah terbukti dengan terpidananya Ketua dan Bendahara Pengurus KPM serta Ketua Pengawas KPM dalam status DPO oleh Kabareskrim ” bebernya.

Selama hampir 5 tahun puluhan nasabah tersebut menanti kepastian pengembalian uang mereka dari proses kepailitan KPM.

Sementara itu Atin Nurhayati kordinator 60 nasabah tersebut sekaligus panitia kreditur menyampaikan pihaknya menolak pembayaran kepada kreditur senilai 5 persen.

” Kami pembagian 5 persen itu bicara azas keadilan, ya konteksnya harus proporsional. Kalau bicara pembagian ada dasar hukumnya bagaimana dengan kinerja kurator yang diduga melanggar hukum. Dan jangan lupa kami membantu mengumpulkan aset, tapi kinerja kuratornya jauh dari harapan, ” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: