Mutasi Besar-Besaran Kejagung: Dirdik Abdul Qoha Dapat Promosi Jadi Kajati Sultra, Sosok Dibalik Pengungkapan Kasus Mega Korupsi

Posisi Abdul Qohar sebagai Direktur Penyidikan Kejagung Digantikan oleh Nurcahyo Jungkung

Kajati Sultra Abdul Qohar

Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung kembali melakukan perombakan jajaran struktural di lingkungan internal, termasuk pada posisi penting dalam penegakan hukum tindak pidana khusus. Salah satu nama yang dimutasi adalah Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar.

Tour of Duty dan promosi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 325 Tahun 2025, yang diteken langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Dalam keputusan itu, Abdul Qohar resmi dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Sementara posisi Dirdik Jampidsus yang kosong akan diisi oleh Nurcahyo Jungkung Madyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung.

“Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan optimalisasi kinerja kejaksaan,” ujar seorang pejabat internal Kejagung yang enggan disebutkan namanya, Kamis (4/7/2025).

Mutasi ini menandai babak baru bagi Abdul Qohar yang selama menjabat Dirdik Jampidsus dikenal sebagai figur sentral dalam pengungkapan berbagai perkara besar di Indonesia.

Ia memainkan peran penting dalam membongkar skandal korupsi Duta Palma Group, di mana dua entitas korporasi ditetapkan sebagai tersangka, serta penyitaan aset senilai sekitar Rp 450 miliar.

Abdul Qohar juga tercatat sebagai sosok yang menandatangani penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus kebijakan impor gula tahun 2015–2016. Meskipun kasus ini menyedot perhatian karena tak ada aliran dana ke pribadi, Kejaksaan menilai kebijakan tersebut menimbulkan kerugian negara secara signifikan.

Dalam pengusutan kasus yang lebih strategis, ia turut menangani dugaan penyimpangan dalam impor minyak mentah dan BBM oleh Pertamina, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun—salah satu skandal energi terbesar dalam sejarah hukum Indonesia.

Tak hanya pada posisi Dirdik Jampidsus, sejumlah jabatan strategis lain juga mengalami pergeseran. Salah satunya adalah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, yang semula dijabat oleh Harli Siregar. Ia kini dipercayakan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sebagai penggantinya, posisi Kapuspenkum akan diisi oleh Anang Supriatna, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Undang Mugopal, yang semula menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, kini mengemban jabatan baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Rotasi ini menjadi bagian dari kebijakan pembinaan SDM di Kejaksaan Agung guna memperkuat sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Profil Abdul Qohar

Abdul Qohar diketahui memiliki karir bagus selama bertugas. Tercatat dia pernah beberapa kali menduduki jabatan strategis. Di antaranya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Lulusan Fakulkas Hukum Universitas Jember ini juga pernah menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelah mendapatkan gelar Doktor di Universitas Airlangga Surabaya, Qohar mendapat promosi jabatan sebagai Direktur Penuntutan Jampidsus, setelah itu dia promosi lagi di jabatannya sekarang sebagai Dirdik Jampidsus menggantikan Kuntadi. Terbaru Abdul Qohar kembali dipromosikan menjabat sebagai Kejati Sultra. (tim)

Leave a Reply