Moratorium Sekolah Notaris Berbasis Akreditasi

EDITOR.ID, Jakarta,- Membludaknya jumlah mahasiswa yang memiliki peminatan untuk mengambil program Magister Kenotariatan, tentunya memunculkan fenomena tersendiri. Karena hal ini akan menimbulkan  antrian yang panjang untuk menjadi Notaris-PPAT

Perbincangan itulah yang menjadi topik bahasan Renvoi dengan Dr H.Ahmad Sudiro,SH.MH.MM,MKN,- yang saat ini menjabat Dekan FH Universitas Tarumanagara, Jakarta di yang di sampaikan melalui seleluler ke Editor.id.

Menurutnya terkait dengan surat edaran dari Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi tentang moratorium pembukaan Studi Kenotariatan Program Magister.

Tentunya hal ini berkaitan dengan surat yang dilayangkan pengurus Pusat INI (Ikatan Notaris Indonesia) yang merasa jumlah Magister Kenotariatan dan lulusannya sudah melebihi formasi yang tersedia.

“Tentu kami dari penyelenggara MKN ada upaya secara berjenjang untuk melakukan akreditasi kemampuan lulusan guna penyiapan kualitas calon notaris,” ujarnya.

Namun begitu moratorium ini masih membuka peluang menyelenggarakan disejumlah tempat tertentu yakni apa yang disebut daerah 3 T (Terdepan terluar dan tertinggi)

“Selanjutnya yang kedua disisi lain memang dengan jumlah 44 Perguruan tinggi yang menyelenggarakan Prodi MKN, ditambah dengan jumlah notaris yang sangat banyak,” tuturnya.

Bahkan akibat peningkatan jumlah mahasiwa lulusan MKN tiap tahun yang outputnya ribuan, akhirnya akan membuat persaingan yang tidak sehat.

“Disisi lain untuk mengantisipasi hal ini saya kira kolaborasi dengan INI (Ikatan Notaris Indonesia) dan Universitas Penyelenggara MKN dapat bersinergi terkait dengan standarisasi kurikulum dan peningkatan kualitas secara praktis dalam menjalankan jabatan notaris,” jelasnya.

Mengenai kantor bersama notaris memang menjadi solusi, namun hal itu harus juga diimbangi dengan kualitas masing-masing para rekanan kantor bersama notaris.

“Selain juga penting adanya hubungan baik yang sangat kuat dengan satu sama lain. Jadi hal itu bisa saja dilakukan, namun yang saya lihat moratorium untuk memperkuat kualitas lulusan MKN,” kata Ahmad Sudiro.

“Seandainya ada upaya mengakreditasi universitas yang menyelenggarakan Program Prodi MKN saya rasa bisa mengadopsi pengaturan jumlah penerimaan mahasiswa kedokteran,” tambahnya.

Misalnya yang terakreditasi A bisa meluluskan 250, akreditasi B dibatasi 200 dan lain sebagainya.

“Saya kira gagasan tersebut akan secara perlahan menjadi seleksi yang ketat dalam menghasilkan lulusan yang unggul,” tuturnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: