Mobil Mewah Range Rover Seri Velar Seharga Rp 2 Milliar Milik Johnny G Plate Disita Kejaksaan Agung

Mobil Mewah warna putih Range Rover seri Velar seharga Rp 2 Milliar milik (eks) Menkominfo, Johnny G Plate disita oleh Kejaksaan Agung

Jakarta, EDITOR.ID Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan sebuah  mobil mewah Range Rover seri Velar berwarna putih milik eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. Penyitaan mobil mewah tersebut dilakukan setelah Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus proyek pengadaan insfrastruktur menara base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo.

Diketahui nilai harga dari mobil pabrikan negara Inggris tersebut bila dijual di pasaran — harganya mulai dari Rp 2 miliar.

Pihak Kejagung mengatakan keberadaan mobil itu disita saat di parkiran di sekitar Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Jumat (19/5/2023) lalu.

“Iya disita terkait JP,” ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, pada hari Minggu (21/5/2023) kemarin.

Selain mobil mewah putih apakah ada harta lainnya yang disita oleh Kejagung? Tanya wartawan? Baru satu mobil,” terang Haryoko Ari Prabowo.

Aset-aset yang dimiliki ke 6 tersangka seluruhnya kini dditelusuri Kejagung — jika ada diantaranya berkaitan atupun berasal dari tindak pidana korupsi kasus ini pasti disita oleh Kejagung.
.
Namun demikian, pihak penyidik Kejagung hingga saat ini masih menelusuri harta-harta lain yang dimiliki oleh tersangka Johnny G Plate terkait kasus BTS BAKTI Kominfo.

Penyidik Kejagung mengklaim terus mengejar aset-aset eks Menkominfo Johnny G Plate lainnya.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, tersangka Johnny G Plate bisa dijerat TPPU.

Sebelum Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka, sudah ada tersangka sebelumnya yang juga dijerat TPPU.

Hingga kini, tim penyidik terus mendalami dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan keterlibatan Johnny G Plate dalam perkara TPPU.

Pendalaman pun dilakukan dengan menelusuri aliran dana keuntungan yang diperoleh dari tersangka Johnny G Plate dari korupsi proyek pengadaan infrastruktur menara BTS BAKTI Kominfo ini.

PPATK blokir rekening Bank para tersangka

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening para pihak  yang terlibat dalam kasus korupsi proyek infrastuktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“(Terkait kasus BTS 4G) sudah banyak yang kami bekukan rekening beberapa pihak,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Jakarta, Minggu (21/5/2023).

Hal tersebut dilakukan setelah penetapan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jhonny Gerard Plate, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo, PPATK mengumumkan telah melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: