Miris, KPK Bongkar Banyak Dosen Bolos Kerja Terima Gaji dari Pajak Rakyat Tuntut Tukin, Enaknya Diapain ya?

Perbuatan korupsi jam mengajar sejumlah dosen dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para dosen itu tidak hadir mengajar sesuai jadwal di beberapa perguruan tinggi negeri.

Ilustrasi Pendidikan Tinggi

Jakarta, EDITOR.ID,- Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bentuk kejahatan korupsi baru yakni mencuri jam kerja yang menjadi kewajiban para pengajar di kampus Perguruan Tinggi Negeri (PTN) karena mereka bekerja digaji pemerintah melalui pajak rakyat.

Perbuatan korupsi jam mengajar sejumlah dosen dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para dosen itu tidak hadir mengajar sesuai jadwal di beberapa perguruan tinggi negeri.

Temuan ini muncul dalam rangkaian inspeksi mendadak yang dilakukan KPK untuk menilai integritas dan kinerja dosen di lingkungan pendidikan tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan akan melakukan evaluasi internal terhadap sistem pengawasan dan penilaian kinerja dosen.

Kemendikbud Ristek juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, serta memastikan bahwa dosen menjalankan tugas mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat secara optimal.

Sebagai bagian dari reformasi sistem pendidikan tinggi, Kemendikbud Ristek telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen.

Peraturan ini mencakup perubahan mekanisme penilaian kinerja dosen, termasuk penggantian sistem angka kredit dengan uji kompetensi, serta rencana pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2025.

Namun, pelaksanaan Tukin ini masih menunggu kepastian anggaran dan kesiapan sistem administrasi

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dosen dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. (tim)

Leave a Reply