Miris Banget! Sudah Pensiun Pejabat Ini Masih Dapat Setoran Jatah Uang Korupsi

Pejabat yang sudah pensiun tapi masih menerima "jatah preman" suap korupsi itu adalah Heri Sudarmanto (HS). Ia masih terus menikmati uang suap dari perusahaan jasa pengerah tenaga kerja asing (TKA) meski dirinya sudah pensiun. Namun memang mantan sekretaris jenderal (sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ini piawai membangun jejaring mafia korupsi di lingkungan Kemenaker.

KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengurusan Rencana Penggunaan Jasa Tenaga Kerja Asing di Kemnaker Foto Instagram KPK

Jakarta, EDITOR.ID,- Indonesia benar-benar surga dan ladang korupsi paling menggiurkan. Dan mayoritas korupsi terjadi di lingkungan pejabat birokrasi. Mirisnya, meski sudah tak menjabat lagi dan sudah pensiun, seorang pejabat senior yang masih punya jaringan di dalam birokrasi masih juga kecipratan hasil bancakan korupsi yang dilakukan para oknum pejabat dan aparat pemerintah.

Pejabat yang sudah pensiun tapi masih menerima “jatah preman” suap korupsi itu adalah Heri Sudarmanto (HS). Ia masih terus menikmati uang suap dari perusahaan jasa pengerah tenaga kerja asing (TKA) meski dirinya sudah pensiun. Namun memang mantan sekretaris jenderal (sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ini piawai membangun jejaring mafia korupsi di lingkungan Kemenaker.

Kini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Heri Sudarmanto (HS) sudah ditetapkan sebagai tersangka. HS terjerat kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

KPK mengendus adanya kucuran uang haram yang diterima HS mencapai Rp 12 miliar. Uang itu dicurigai berasal dari gratifikasi dan pemerasan. “Diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/1/2025).

KPK mencurigai Heri memperoleh uang haram itu sejak duduk sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2010–2015, lalu Dirjen Binapenta periode 2015–2017.

Bahkan ia masih menerima uang setoran saat menjabat sebagai Sekjen Kemenaker periode 2017–2018, sampai dengan Pejabat Fungsional Utama periode 2018–2023. Uang itu diduga berasal dari para agen tenaga kerja asing (TKA) yang mengurus izin RPTKA di Kemenaker.

“HS diduga menerima uang dari para agen TKA,” ujar Budi.

Parahnya lagi, Heri diduga masih mendapat uang haram dari hasil suap meski sudah pensiun. “Setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ujar Budi.

Oleh karena itu, KPK tetap mengusut kasus itu guna membongkar dugaan aliran dana dan aset terkait. KPK meyakini praktek culas ini bukan lah hal baru.

“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama dan terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” ujar Budi.

Tercatat, Heri Sudarmanto sudah ditetapkan menjadi tersangka lewat surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober 2025. Heri sempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu.

Heri bukanlah satu-satunya tersangka di kasus itu. KPK lebih dulu menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Haryanto dan Suhartono, yang pernah mengisi posisi Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker.

Kemudian Isnu Pramono selaku Direktur PPTKA; Devi Anggraeni, Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020–Juli 2024 yang kemudian menjabat Direktur PPTKA periode 2024–2025; Gatot Widiartono, Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PKK.

KPK menahan 4 orang sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Para tersangka diduga melakukan pemerasan kepada pemohon RPTKA, baik agen maupun perusahaan pengguna TKA dengan janji percepatan proses pengesahan jika adanya penyerahan sejumlah uang.

Sepanjang 2019-2024, para tersangka diduga menikmati uang hasil pemerasan dari agen TKA dengan total di angka Rp 53,7 miliar.

Leave a Reply