Jakarta, EDITOR.ID,- Penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak menyurutkan langkah hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Di tengah jeratan hukum yang membelitnya, ia justru melayangkan tuntutan agar Kejaksaan Agung mengembalikan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai ratusan miliar rupiah.
Tuntutan tersebut diungkapkan secara terbuka dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026).
Tuntutan Pengembalian Barang Sitaan Lewat Praperadilan
Dalam persidangan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL di hadapan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, kuasa hukum Febrie, yaitu Febri Diansyah, membacakan petitum yang meminta agar seluruh barang milik kliennya dan keluarga yang disita segera dikembalikan dalam keadaan utuh.
“Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” ujar Febri Diansyah di ruang sidang.
Pihaknya menilai tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon I pada 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Adapun pihak termohon dalam perkara ini melibatkan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kuasa hukum juga berargumen menggunakan prinsip “teori pohon beracun” (fruit of the poisonous tree). Mereka mengeklaim bahwa jika proses awal sudah dianggap tidak sah, maka seluruh barang bukti lanjutan tidak boleh digunakan dalam proses hukum.
Kendati demikian, mereka membedakan antara barang pribadi seperti dokumen dan pigura foto keluarga dengan barang-barang lain yang disita dari hasil penggeledahan.
Praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Dalam perkaranya, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan.
Gunakan Jabatan untuk Cari Kekayaan Haram, Aktivis: Pantas Dihukum Berat
Langkah hukum yang ditempuh eks petinggi institusi penegak hukum ini kontan menuai sorotan tajam serta kecaman dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk aktivis antikorupsi.
Ali Yusuf, seorang aktivis antikorupsi, berpendapat bahwa Febrie Adriansyah sangat pantas untuk dijatuhi hukuman berat apabila terbukti bersalah.
Menurutnya, tindakan menggunakan kewenangan dan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi dalam kasus korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap institusi penegak hukum dan mencederai rasa keadilan publik.
“Tentu sangat mencederai atas apa yang dilakukan Febrie. Dia melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi, tapi malah dia juga diduga melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ali, Senin (17/8/2026).
Ali menegaskan bahwa korupsi merupakan musuh bersama (public enemy). Ironisnya, pihak yang seharusnya berada di garis depan dalam memberantas kejahatan kerah putih tersebut justru diduga menjadi pelaku utama.
Hal ini dinilai semakin merusak tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di tanah air.
“Yang sangat, sangat menjadi public enemy, karena korupsi ini bagian dari public enemy atau musuh bersama yang harus diperangi, namun yang memeranginya ternyata melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Namun, ia menekankan bahwa penjatuhan sanksi harus didasarkan pada proses hukum terlebih dahulu.
“Ini sangat memalukan. Lalu apa sanksi yang pantas tentu dilihat prosesnya dulu apakah benar ia melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan oleh penegak hukum di institusi Polri,” katanya.
Menurut Ali, apabila nantinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sanksi yang dijatuhkan semestinya lebih berat. Ia merujuk pada prinsip hukum syariah yang menurutnya memberikan hukuman lebih berat kepada seseorang yang memiliki pengetahuan lebih mengenai hukum.
“Kalau memang benar ya tentu seseorang dalam hukum syariah yang lebih mengetahui terhadap suatu hukum maka hukumannya harus lebih berat,” ujarnya.
Ia kemudian memberikan gambaran mengenai beratnya sanksi yang menurutnya layak diberikan. Jika masyarakat umum yang melakukan tindak pidana korupsi, misalnya, dijatuhi hukuman 10 tahun, maka hukuman terhadap aparat yang terbukti melakukan korupsi semestinya lebih berat.
“Kalau memang benar, ya tentu seseorang dalam hukum yang lebih mengetahui terhadap suatu hukum maka hukumannya harus lebih berat. Misal kalau orang awam melakukan tindak pidana korupsi dihukum 10 tahun, maka dia harus lebih berat dari itu,” tegas Ali.
Bahkan, ia menilai bahwa sanksi terberat yang tersedia dalam regulasi hukum positif yang berlaku layak untuk diterapkan kepada aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaannya secara terstruktur demi meraup kekayaan haram.
Ali bahkan menilai hukuman terberat dapat dijatuhkan apabila memang tersedia dalam ketentuan hukum yang berlaku. “Tapi ini apa hukuman terberat, kalau memang ada hukuman mati berikan hukuman mati,” pungkasnya. ***










